Tinjauan Hukum Perjanjian Islam dan Hukum Perikatan dalam Pelaksanaan Kerjasama Penjualan Hasil Bumi Sayuran antara TTP Cikajang dengan Petani

Nining Suratni, Asep Ramdan Hidayat, Amrullah Hayatudin

Abstract


Abstract. The majority of people from Cikandang Village, Cikajang Subdistrict rely on agricultural products for their income. They mostly have vacant land, but do not have fund to take care the land. The land owner make a fraud in Cikandang Village, Cikajang Subdistrict. As the land owner sells the vegetable crops secretly without permission from the owner who has the fund. The main problem of this research is, how are the regulations related to the sale and purchase agreement in Islamic law and binding law, how is the practice of collaborative farming of vegetable produce at TTP Cikajang Garut, how is the review of Islamic legal agreements and binding law on the sale and purchase of vegetable produce at TTP Cikajang Garut. The purpose of this research is to answer the problem as stated. The research method is a descriptive qualitative with the source of the research is primary data from interviews and secondary data from the book and related articel. The technique to collect data is by interview and documentation. The results of the study shows according to Islamic law and binding law, buying and selling must meet the principle of consensualism and the principle of justice. The practice of collaboration between Cikajang TTP and Farmers is borne to one party, Cikajang Garut TTP. In terms of Islamic law and the law of contractual, agreements between TTP Cikajang and farmers do not meet the principles of cosensualism and justice.

Keywords: Islamic treaty law, law of obligations, sales cooperation

 

Abstrak. Masyarakat Desa Cikandang Kecamatan Cikajang, merupakan masyarakat yang mayoritas mengandalkan pendapatan dari hasil pertanian. Banyak yang mempunyai lahan kosong, akan tetapi tidak mempunyai modal untuk menggarap lahan tersebut. Kerjasama yang ada di Desa Cikandang Kecamatan Cikajang terdapat kecurangan dari pihak pemilik lahan. Seperti pemilik lahan menjual hasil bumi sayuran secara diam-diam tanpa seizin dari pemilik modal. Rumusan masalah penelitian ini adalah, bagaimana peraturan terkait perjanjian jual beli dalam hukum Islam dan hukum perikatan, bagaimana praktik kerjasama pertanian hasil bumi sayuran di TTP Cikajang Garut, bagaimana tinjauan perjanjian hukum Islam dan hukum perikatan terhadap jual beli hasil bumi sayuran di TTP Cikajang Garut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Metode penelitiannya adalah metode kualitatif dengan analisis deskriptif, sumber penelitiannya adalah data primer hasil wawancara dan data sekunder dari buku dan artikel terkait. Teknik pengumpulan yang digunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian, kerjasama jual beli menurut perjanjian hukum Islam dan hukum perikatan, harus memenuhi asas konsesualisme dan asas keadilan. Praktik kerjasama antara TTP Cikajang dan Petani penanggungan resiko dibebankan hanya kepada satu pihak saja yaitu TTP Cikajang Garut. Ditinjau hukum Islam dan hukum perikatan perjanjian yang dilakukan TTP Cikajang dengan petani tidak memenuhi asas kosensualisme dan keadilan.

Kata kunci: Hukum Perjanjian Islam, Hukum Perikatan, Kerjasama Penjualan


Keywords


Hukum Perjanjian Islam, Hukum Perikatan, Kerjasama Penjualan

Full Text:

PDF

References


Cikajang, T. (2015). Profil TTP Cikajang Garut, Taman Teknologi Pertanian Cikajang Garut. Garut.

Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.

Harun, N. (2007). Fikih Muamalah. Jakarta: PT. Gaya Media Pratama.

Hasan, A. (2003). Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

RI, D. A. (2012). Robbani Al-Qur’an Per Kata, Tajwid Warna,. Jakarta: Surprise.

Ru’fah, S. d. (2011). Fiqih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Suhendi, H. (2002). Fiqih Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22077

Flag Counter   Â