Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Najasy pada Marketplace Lazada

Deby Maelani, Sandy Rizki Febriadi, Fahmi Fatwa Rosyadi

Abstract


 

 Abstract. Lazada is one of the market place that is widely used by Indonesian people who serve retail sales. FayolaStore, which is one of the online shope that uses Marketplace lazada to sell and market its products, has been established since 2017. But when it started using Marketplace, the owner used unpaid advertising services, provided by Lazada. That is the way the owner pretends to buy his own product using another account, and sent to the buyer (family) without buying it, to give a rating and increase the product that he markets through the marketplace. The study uses a qualitative research method model. Qualitative research method is a design in which researchers can negotiate research results. Islam has three forms of market engineering, namely: supply engineering (ikhtikar), demand engineering (ba'i najasy), and fraud (tadlis). The scholars agree, that if people bid or raise the price of a higher commodity (al-najasy) beyond the normal price, the law is haram. The marketing process carried out by Fayolastore Online violates the terms of sale and purchase according to muamalah fiqh, marketing and raising ratings to foster the level of consumer confidence, where najasy buying and selling is carried out by him to increase the rating on his shop in lazada. However, the practice of buying and selling carried out by Fayolastore already meets the terms and conditions of sale and purchase in fiqh muamalah.

Keywords: Lazada, ba'i najasy, fayolastore


Abstrak. Lazada adalah salah satu marketplace yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia yang melayani jual beli retail. FayolaStore yang merupakan salah satu onlineshop yang menggunakan Marketplace lazada untuk berjualan dan memasarkan produknya, sudah berdiri sejak tahun 2017. Namun saat mulai menggunakan Marketplace owner menggunakan jasa iklan tak berbayar, yang disediakan oleh lazada. Yaitu dengan cara owner  berpura-pura dengan membeli produknya sendiri dengan menggunakan akun lain, dan dikirim ke tempat pembeli (keluarga) tanpa membelinya, untuk memberikan rating dan menaikkan produk yang ia pasarkan lewat marketplace tersebut. Penelitian menggunakan model metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah suatu rancangan di mana didalamnya peneliti dapat menegosiasi hasil penelitian. Islam memiliki tiga bentuk rekayasa pasar (market) yaitu: rekayasa penawaran (ikhtikar), rekayasa permintaan (ba’i najasy), dan penipuan (tadlis). Para ulama sepakat, bahwa apabila orang menawar atau menaikkan harga komoditi lebih tinggi (al-najasy) melebihi harga normal, hukumnya haram. Proses pemasaran yang dilakukan oleh fayolastore secara Online melanggar ketentuan jual beli menurut fikih muamalah, pemasaran dan menaikkan rating untuk menumbuhkan tingkat kepercayaan konsumen, di mana terjadinya jual beli najasy yang dilakukan olehnya untuk meningkatkan rating pada tokonya di lazada. Akan tetapi praktik jual beli yang dilakukan oleh fayolastore sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli secara fikih muamalah.

Kata Kunci: Lazada, ba’i najasy, fayolastore


Keywords


Lazada, ba'i najasy, fayolastore

Full Text:

PDF

References


Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Maliyah Konsep Regulasi dan Implementasi. Bandung: PT. Refika Aditama

Al-Jazairi, A. B. (2017). Ensiklopedia Muslim. Bekasi: PT. Darul Falah.

Al-Asqalani, I. H. (2008). Bulughul Maram. Bandung: CV. Diponegoro.

Indrajit, R. E. (2012). Evolusi E-Marketplace. Ekoji999, 1-6.

Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah; fiqh Muamalah. Jakarta: Prenadamedia Grup.

Susawati, W. (2017). Jual Beli dan dalam Konteks Kekinian. Ekonomi Islam Vol 8 Nomer 2, 172.

Yustani, R., & Yunanto, R. (2017). Marketplace Sebagai Alternatif Bisnis di Era Teknologi Informasi. Komputa, 1-6.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22057

Flag Counter   Â