Tinjauan Fikih Muamalah Akad Istishna terhadap Praktik Jual Beli Pesanan Parcel di Produsen Parcel “Xâ€
Abstract
Abstract — one form of muamalah that often happens is buying and selling, which is a form of contract of delivery of an item with other goods. Islam has provided rules that include pillars, condition, and other provisions in buying and selling. However, in practice there are trading activities that do not explain the information or provisions in the transaction so that this can be detrimental to one of them. Islamic law also makes it easy for consumers to get items that do not exist or are rarely on the market, namely in the form istishna contract. This istishna contract makes it easier for consumers to get the goods they want directly from the procedur. This research was conducted at the “x†parcel producer. The purpose of this research is to find out how the concept of istishna contract in fiqh muamalah, how to practice buying and selling parcel orders at the “x†parcel producer, and how to fiqh muamalah review istishna contract on the practice of buying and selling parcel order at “x†parcel producer. Qualitative research methods, and author data collection using field research methods. Data collection is observation and interview and using data analysis techniques using normative methods. The result of the study found that, there was still no disclosure of the producer regarding the provisions or procedures in detail, especially in the cancellation and delivery of orders. So consumers must incur additional costs if consumers do one or both of these things, this is detrimental to consumers.
Keywords: Fiqh Muamalah, Istishna Contract, Buy and Sell Parcel Orders
Â
Abstrak — Salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi adalah jual beli, yang merupakan suatu bentuk akad penyerahan sesuatu barang dengan barang lainnya. Islam telah memberikan aturan-aturan yang meliputi rukun, syarat, dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam jual beli. Namun pada praktiknya di lapangan terdapat jual beli yang tidak menjelaskan informasi atau ketentuan dalam transaksi tersebut sehingga hal ini dapat merigikan salah satu pihak. Hukum Islam juga memberikan kemudahan kepada konsumen untuk mendapatkan barang yang tidak ada atau jarang di pasaran, yaitu dalam bentuk akad istishna. Akad istishna ini mempermudah konsumen untuk mendapatkan barang yang diinginkan langsung dari produsen. Penelitian ini dilakukan di produsen parcel “xâ€. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana konsep akad istishna dalam fikih muamalah, bagaiamana praktik jual beli pesanan parcel di produsen parcel “xâ€, dan bagaiamana tinjauan fikih muamalah akad istishna terhadap praktik jual beli pesanan parcel di produsen parcel “xâ€. Metode penelitian kualitatif, dan pengumpulan data penulis menggunakan metode Field Research (lapangan). Pengumpulan data yaitu observasi dan interview (wawancara) dan menggunakan teknik analisis data dengan menggunakan metode normative. Hasil penelitian ditemukan bahwa, masih ada yang tidak diungkapkan produsen mengenai ketentuan atau prosedur secara detail terutama dalam pembatalan dan pengiriman pesanan. Sehingga konsumen harus mengeluarkan biaya tambahan apabila konsumen melakukan salah satu atau kedua hal tersebut, hal ini merugikan konsumen.
Â
Kata kunci: Fikih Muamalah, Akad Istishna, Jual Beli Pesanan Parcel
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Maliyah. Bandung: PT Refika Aditama
Amin, M. (2008). Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam. Jakarta: eLSAS.
Gusnadi, H. (2014). Implementasi Akad Istishna' Dalam Pemesanan Pembuatan Situs Website Pada Cv. Riau Citrasoft di Pekanbaru Menurut Ekonomi Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 22-34. Hasanah, U. (2018). Bay' Al-Salam dan Bay' Istishna . Intiqad: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, 5-6.
Hasanah, U. (2018). Bay' Al-Salam dan Bay' Istishna . Intiqad: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, 5-6.
Ichwan, A. (2018). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Istishna' di Konveksi Itqom Collection Pucanggading Kecamatan Mraggen Demak. Skripsi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 28-42.
Indra. (2013). Penerapan Jual Beli Istishna Pada Penjualan Sampan di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Skripsi Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 25.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muhajirin. (2018). Implementasi Ganti RugI (Ta'widh) dalam Akad Muamalah dan Korelasinya dengan Tanggungjawab dalam Hukum Perdata. Jurnal Ekonomi Islam, 4-8.
Muhammad Yunus, F. F. (2018). Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food. Amwaluna Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syari'ah, 1-2.
Nawawi, K. (2018). Analisis Implementasi Akad Istishna Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor). Jurnal Ekonomi Islam, 4.
Purwandari, Y. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ta'widh Pada Akad Murabahah . Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, 31-32.
Setiana, D. (2008). Pemikiran Musthofa Ahmad Az-Zarqo Tentang Jual Beli Istishna. Journal Universitas Muhammadiyah Surakarta, 6-8.
Sitepu, N. I. (n.d.). Tinjauan Fikih Muamalah (Pengetahuan Masyarakat Banda Aceh Mengenai Akad Tabarru' dan Tijarah). 90.
Wardi, A. (2015). Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Widyanti, A. (2018). Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Istishna' pada Usaha Pembuatan Perahu Nelayan Desa Pagirikan Kabupaten Indramayu. Karya Ilmiah Unisba Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 1-6.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22042
  Â