Tinjauan Fiqh Muamalah dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Pelaksanaan Jual Beli Mukhadharah Cengkeh Muda yang Masih Berada di Pohon

Monita Dea Amelia, Zaini Abdul Malik, Ira Siti Rohmah Maulida

Abstract


Abstract. Buying and selling cloves in Mukapayung Village usually tree owners sell young cloves so that it takes time to harvest, this sale does not fulfill one of the conditions of sale and purchase, where the object of sale and purchase should be known for their quality and quantity.

The formulation of the problem in this study are: 1. What is the Review of Muamalah Jurisprudence and Law Number 8 Year 1999 Concerning Consumer Protection? 2. How is the implementation of the sale and purchase of young cloves that are still being requested in Mukapayung Village, Cililin District, West Bandung Regency? 3. How is the Review of Muamalah Jurisprudence and Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection Against the Purchase and Purchase of Young Cloves Mukhadharah Still Being Requested in Mukapayung Village, Cililin District, West Bandung Regency. This study aims to determine the implementation of buying and selling young clove mukhadharah still in a tree in the Mukapayung Village according to the Muqalah Fiqh and Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection.

The method used in this research is a qualitative method with a case study approach and type of field research. Data collection is done by interview, observation and documentation.

The results of this study indicate that the implementation of buying and selling young clove mukhadharah which is still in the tree in the Mukapayung Village includes buying and selling that contains gharar elements, because this sale does not fulfill one of the conditions of the goods used as the object of buying and selling that must be known quality, quantity , and there is a prophet's hadith about the prohibition of buying and selling mukhadharah. This sale and purchase according to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection has not been fully implemented in accordance with the applicable article namely article 6 (a), article 5 (c) and article 4 paragraph 8.

Keywords : buy and sell, Mukhadharah, Fiqh Muamalah, Law Number 8 Regarding Consumer Protection

Abstrak. Jual beli cengkeh di Desa Mukapayung biasanya pemilik pohon menjual cengkeh yang masih muda sehingga membutuhkan waktu untuk panen, jual beli ini tidak memenuhi salah satu syarat jual beli, dimana seharusnya objek jual beli diketahui kualitas dan kuantitasnya.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? 2. Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Cengkeh Muda yang Masih Berada dipohon di Desa Mukapayung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat? 3. Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Mukhadharah Cengkeh Muda yang Masih Berada dipohon di Desa Mukapayung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli mukhadharah cengkeh muda yang masih berada di pohon di Desa Mukapayung menurut Fiqh Muamalah dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan jenis penelitian lapangan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan jual beli mukhadharah cengkeh muda yang masih berada di pohon di Desa Mukapayung tersebut termasuk jual beli yang mangandung unsur gharar, karena jual beli ini tidak memenuhi salah satu syarat barang yang dijadikan objek jual beli yaitu harus diketahui kualitas, kuantitasnya, dan terdapat hadits nabi tentang larangan jual beli mukhadharah. Jual beli ini menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu pasal 6 (a), pasal 5 (c) dan pasal 4 ayat 8.

Kata Kunci: Jual Beli, Mukhadharah, Fiqh Muamalah, Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen


Keywords


Kata Kunci: Jual Beli, Mukhadharah, Fiqh Muamalah, Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Hadzami, M. S. (2010). Taudhihul Adillah (Buku 6) Fatwa-Fatwa Muallim. Jakarta: PT Alex Media Komputindo.

Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Hasan, M. A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam: Fiqh Muamalat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Idri. (2015). Hadis Ekonomi (Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi). Jakarta: Kencana.

M Pudjihardjo, N. F. (2019). Fikih Muamalah Ekonomi Syariah. Malang: UB Press.

Muslich, A. W. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Shalah ash-Shawi, A. A.-M. (2004). Fiqh Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.

Suhendi, H. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Grafindo Persada.

UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Wawancara dengan Bapat Yayat Selaku Pembeli




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22000

Flag Counter   Â