Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pemanfaatan Masjid sebagai Tempat Jual Beli dan Promosi

Erina Azzahra, Maman Surahman, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. One of the economic activities carried out by the community is conducting buying and selling transactions. The mosque area is now considered by the community to be one of the strategic places in conducting profitable trading activities. As is the case in Masjig Agung Al-Ukhuwwah in Bandung City which is located on Jl. Wastu Kencana No. 27 Bandung, strategic mosque position in the middle of Bandung City so that it can be profitable for traders to sell in the mosque's area. The author conducted this research with the aim to find out how the practice of buying and selling and promotion in the Great Mosque of Al-Ukhuwwah, Bandung City and who entered into the mosque's boundaries in accordance with the fiqh of mu'amalah.

To achieve these objectives the authors use a qualitative approach and type of research field research. Analyzed using descriptive analytics, i.e. collect existing data then the data are grouped into categories based on the similarity of the data types, with the aim of being able to describe the problem under study then analyzed using the theory of fiqh mua'amalah.

The results of this study indicate that the practice of buying and selling in the Masjid Agung Al-Ukhuwwah in Bandung City falls into the category of buying and selling fasid, namely buying and selling in harmony and buying conditions are met, but there are elements outside the pillars and conditions that bother him. Buying and selling is still valid, but there are elements that complete the contract outside the pillars and conditions that are not fulfilled, namely one of which is a place to conduct buying and selling transactions which are located in the area of the mosque yard, so that the transaction is makruh legal.

Keywords: Fiqh Muamalah, Buying and Selling, Mosque.

 

Abstrak. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat adalah melakukan transaksi jual beli. Area masjid kini dianggap oleh masyarakat menjadi salah satu tempat strategis dalam melakukan kegiatan jual beli yang menguntungkan. Seperti halnya di Masjid Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung yang terletak di Jl. Wastu Kencana No. 27 Bandung, posisi masjid yang stategis ditengah Kota Bandung sehingga dapat menguntungkan bagi para pedagang untuk berjualan di area dalam masjid. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli dan promosi di Masjid Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung dan yang masuk kedalam batasan-batasan masjid yang sesuai dengan fikih mu’amalah.

Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian field research. Dianalisa menggunakan deskriptif analitik, yaitu mengumpulkan data-data yang telah ada kemudian data-data tersebut dikelompokkan ke dalam kategori-kategori berdasarkan persamaan jenis data tersebut, dengan tujuan dapat menggambarkan permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis dengan menggunakan teori fikih mua’amalah.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik jual beli di Masjid Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung tersebut masuk kedalam kategori jual beli yang fasid, yaitu jual beli yang rukun dan syarat jual belinya terpenuhi, tetapi ada unsur di luar rukun dan syarat yang mengganggunya. Jual  belinya tetap sah, akan tetapi ada unsur-unsur penyempurna akad di luar rukun dan syarat yang tidak terpenuhi yaitu salah satunya tempat untuk melakukan transaksi jual beli yang mana berada pada daerah area halaman masjid, sehingga transaksi yang dilakukan tersebut makruh hukumnya.

Kata kunci: Fikih Muamalah, Jual Beli, Masjid.


Keywords


Fikih Muamalah, Jual Beli, Masjid

Full Text:

PDF

References


Andri Soemitra. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, Jakarta Timur: Prenadamedia Group.

Makhmud Syafe’i. Masjid dalam Prespektif Sejarah dan Hukum Islam.

Muslim.or.id. (2018, Januarit 15). Yulian – Transaksi Jual-Beli Di Masjid. Retrieved April 27, 2020, from https://muslim.or.id/35692-transaksi-jual-beli-di-masjid.html

Panji Adam. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah, Bandung: PT. Refika Aditama.

Suhairi Umar. (2019). Pendidikan Masyarakat Berbasis Masjid, Yogyakarta: Grup Penerbitan CV Budi Utama.

Syekh Abdurrahman as-Sa’di (dkk.). (2008). Fiqih Jual-Beli Panduan Praktis Bisnis Syariah, Jakarta Selatan: Senayan Publishing.

Rachmat Syafei. (2011). Fiqih Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia.

Gibitiah. (2016). Fikih Kontemporer, Jakarta: Prenadamedia Group.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21992

Flag Counter   Â