Tinjauan Prinsip Etika Bisnis Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Jual Beli Bensin pada Pom Mini
Abstract
Abstract. Business activities are not only done solely to achieve worldly happiness, but also to achieve happiness in the hereafter. In business activities honest and fair behavior is very important so that no party feels disadvantaged. The business of buying and selling gasoline at the mini pump in Cijunti Village, Campaka District, has a discrepancy in the amount of gasoline. The purpose of this study is to know the review of Islamic business ethics principles and Act No. 8 of 1999 concerning consumer protection against the practice of buying and selling gasoline at mini pumps in Cijunti Village, Campaka District. This research method is qualitative. The data source used is primary data in the form of interviews and secondary data in the form of library research. Data analysis techniques used are data reduction, data presentation and conclusion drawing. The results of this study are two out of three sellers are in compliance, there is one seller who is not in accordance with the principles of Islamic business ethics, namely the principle of equilibrium and the principle of responsibility. Referring to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 8 letter (c) businesses are prohibited from reducing the dose and Article 4 letter (c) consumers are entitled to obtain clear and honest information.
Key words: Islamic Business, Selling Buying, Gasoline.
Â
Abstrak. Kegiatan bisnis tidak hanya dilakukan semata-mata untuk menggapai kebahagiaan duniawi saja, tetapi juga dilakukan untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Dalam kegiatan bisnis perilaku jujur dan adil merupakan hal yang sangat penting supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bisnis jual beli bensin di pom mini di Desa Cijunti Kecamatan Campaka terdapat ketidaksesuaian takaran bensin. Tujuan dari penelitian ini untuk mengatahui tinjauan prinsip etika bisnis Islam dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli bensin pada pom mini di Desa Cijunti Kecamatan Campaka. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah dua dari tiga penjual telah sesuai, terdapat satu penjual yang tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam, yaitu pada prinsip keseimbangan (equilibrium) dan prinsip tanggung jawab (responsibility). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 huruf (c) pelaku usaha dilarang mengurangi takaran dan Pasal 4 huruf (c) konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur.
Kata Kunci : Etika Bisnis, Jual Beli, Bensin.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifin, J. (2009). Etika Bisnis Islam, Semarang: Walisongo Press
Aziz, A. (2013). Etika Bisnis Persfektif Islam Implementasi Etika Islami untuk Dunia Usaha. Bandung: alfabeta.
Departemen Agama RI. (2007). Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surakarta: Media Insani Publishing.
Faisal Badroen dkk, (2006). Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Prenada Media Group.
Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, (2002).Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani Press, 2002
Toriq, M. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Pom Mini (Studi Kasus Di Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo). Skipsi, Ponorogo : Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Wawancara dengan Ibu Desi, Kepala UPTD Metrologi Legal Diskoperindag Purwakarta, di Purwakarta tanggal 16 Desember 2019.
Wijaya, A. (2005). Memburu Pesan Damai Islam (Memotret penolakan Gus Dur atas Fatwa MUI), jurnal Studi Islam An-Nur. Vol. II, No. 3. September.
Wuria, E. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Zulham, (2013). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21944
  Â