Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Produk Makanan Home Industry Tanpa Nomor Izin Edar
Abstract
Abstract. Food has a very broad role in life because humans need food for their survival. That’s why entrepreneurs look for opportunities to start their business by sellinh a variety of foods. For food in the form of packaging, it is necessary ti register the food that already exists in goverment regulations so that consumers can be sure that the food is healthy and suitable for consumption. However, the fact is in the field there is a home industry food without a marketing authorization number. The purpose of this study is to understand and explain the importance of marketing authorization numbers in a snack food product. This research method is qualitative and data collection using field research. Data collection techniques namely by observation and interview. The results of this study are the sale and purchase of household industrial food products without registration number of a distribution permit in the Purwakarta traditional market can be said to be the buying and selling of fasid, which will cause harm to consumers who consume these snacks.
Key words: Islamic Economics, Food, Buying and Selling.
Â
Abstrak. Makanan mempunyai peranan yang sangat luas dalam kehidupan, karena manusia membutuhkan makanan untuk kelangsungan hidupnya. Karena itulah para pengusaha mencari peluang untuk memulai usahanya dengan menjual berbagai makanan. Untuk makanan dalam bentuk kemasan diperlukan adanya pendaftaran nomor izin edar makanan yang sudah ada dalam peraturan pemerintah kesehatan supaya konsumen bisa yakin bahwa makanan itu sehat dan layak untuk dikonsumsi. Namun, fakta di lapangan terdapat makanan home industry tanpa nomor izin edar yang diperjualbelikan dengan bebas. Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menjelaskan mengenai pentingnya nomor izin edar dalam suatu produk makanan ringan. Metode penelitian ini adalah kualitatif dan pengumpulan data menggunakan field research. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah jual beli produk makanan industri rumah tangga tanpa pendaftaran nomor izin edar di pasar tradisional Purwakarta dapat dikatakan sebagai jual beli fasid, yang akan menimbulkan mudharat kepada konsumen yang mengkonsumsi makanan ringan tersebut.
Kata kunci: Ekonomi Islam, Makanan, Jual Beli.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an dan Terjemahnya. (2002). Surabaya: Karya Agung. Departemen Agama RI.
Dewi, Gemala. (2005). Hukum Perikatan Islam di Inonesia, Jakarta: Kencana.
Haroen, Nasrun. (2000). Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Kastolani, (2020). Anjuran Mengonsumsi Makanan Halal dan Tayib dalam Islam. Retrieved April 14 2020. https://jateng.inews.id/berita/anjuran-mengonsumsi-makanan-halal-dan-tayib-dalam-islam.
Mas’adi, Gufron A. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, Mustafa Edwin. (2006). Pengertian Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Yakub, Ali Mustafa. (2009). Kriteria Halal-Haram Untuk Pangan, Obat, dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: PT Pustaka Firdaus.
Rina, Komang & Gede. (2016). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Peredaran Jajanan Anak (Home Industry) Yang Tidak Terdaftar Dalam Dinas Kesehatan. Vol. 04.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21914
  Â