Analisis Hukum Islam terhadap Penarikan Uang Kembalian untuk Program Donasi
Abstract
Keywords: withdrawal of refunds, donations.Â
Abstrak. Bagi sebagian orang, belanja telah menjadi aktifitas rutin untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Berbelanja itu sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seiring berkembangnya waktu, berbelanja saat ini tidak hanya dilakukan di pasar atau toko eceran saja, tetapi sudah bisa dilakukan di minimarket atau supermarket. Ada kondisi tertentu dimana saat pembeli membayar barang belanjaannya dengan uang lebih, maka sudah seharusnya penjual mengembalikan sisa uangnya kepada pembeli. Tetapi pada saat bersamaan penjual atau kasir minimarket dan supermarket tersebut memberikan penawaran kepada konsumen untuk memberikan uang kembalian mereka yang nantinya akan didonasikan dan diberikan kepada pihak yang layak mendapatkan uang tersebut menurut mereka. Penarikan sisa uang kembalian pembeli itu akan menimbulkan pertanyaan karena pihak kasir tidak memberitahukan kepada siapa, dalam bentuk apa, dimana dan berapa besaran jumlah donasi yang akan diberikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara (interview), dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penarikan uang kembalian untuk program donasi di Alfamart Gunung Batu ini merupakan penawaran amal social yang dianjurkan, karena secara tidak langsung Alfamart mengajak pembeli atau konsumennya untuk berinfaq. Adapun praktik penarikan uang kembalian untuk program donasi sudah sejalan dengan hukum Islam asalkan saling ridha.
Kata Kunci: penarikan uang kembalian, donasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, M. D. (1988). Sisitem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
Djazuli, A. (2007). Kaidah-Kaidah Fikih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah yang Praktis). Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.
Faifi, S. A. (2017). Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Bandung: Beirut Publishing.
Guritno, T. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Bahasa Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo.
Mauludi, S. (2012). 9 Keajaiban Zikir dan Sedekah. Jakarta: Dian Rakyat.
RI, D. (2007). Al-Qur'an Terjemah Perkata. Bandung: Syamil Al-Quran.
Sumbangan. (2020, Februari 2). Retrieved from Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Sumbangan
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21906
  Â