Analisis Hukum Islam terhadap Penarikan Uang Kembalian untuk Program Donasi

Ratu Shasqi Fachrian, Asep Ramdan Hidayat, Ramdan Fawzi

Abstract


Abstract. For some people, shopping has become a routine activity to fulfill their daily lives. Shopping itself can be done in various ways. Over time, shopping now is not only done in markets or retail stores, but can already be done in minimarkets or supermarkets. There are certain conditions where when a buyer pays for his purchases with more money, then the seller should return the remaining money to the buyer. But at the same time the seller or cashier minimarket and supermarket provides an offer to consumers to give their change which will be donated and given to those who deserve the money according to them. Withdrawing the rest of the buyer's money will raise questions because the cashier does not tell anyone, in what form, where and how much the amount of donations will be given. This type of research is field research with descriptive research. Data sources used are primary and secondary data. Data collection techniques by interview, documentation and observation. The results of this study concluded that withdrawing change for the donation program at Alfamart Gunung Batu is a recommended social charity offer, because indirectly Alfamart invites buyers or consumers to make a donation. The practice of withdrawing change for donation programs is already in line with Islamic law as long as they are mutual pleasure.

Keywords: withdrawal of refunds, donations. 

Abstrak. Bagi sebagian orang, belanja telah menjadi aktifitas rutin untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Berbelanja itu sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seiring berkembangnya waktu, berbelanja saat ini tidak hanya dilakukan di pasar atau toko eceran saja, tetapi sudah bisa dilakukan di minimarket atau supermarket. Ada kondisi tertentu dimana saat pembeli membayar barang belanjaannya dengan uang lebih, maka sudah seharusnya penjual mengembalikan sisa uangnya kepada pembeli. Tetapi pada saat bersamaan penjual atau kasir minimarket dan supermarket tersebut memberikan penawaran kepada konsumen untuk memberikan uang kembalian mereka yang nantinya akan didonasikan dan diberikan kepada pihak yang layak mendapatkan uang tersebut menurut mereka. Penarikan sisa uang kembalian pembeli itu akan menimbulkan pertanyaan karena pihak kasir tidak memberitahukan kepada siapa, dalam bentuk apa, dimana dan berapa besaran jumlah donasi yang akan diberikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara (interview), dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penarikan uang kembalian untuk program donasi di Alfamart Gunung Batu ini merupakan penawaran amal social yang dianjurkan, karena secara tidak langsung Alfamart mengajak pembeli atau konsumennya untuk berinfaq. Adapun praktik penarikan uang kembalian untuk program donasi sudah sejalan dengan hukum Islam asalkan saling ridha.

Kata Kunci: penarikan uang kembalian, donasi


Keywords


Penarikan Uang Kembalian, Donasi

Full Text:

PDF

References


Ali, M. D. (1988). Sisitem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.

Djazuli, A. (2007). Kaidah-Kaidah Fikih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah yang Praktis). Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.

Faifi, S. A. (2017). Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Bandung: Beirut Publishing.

Guritno, T. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Bahasa Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo.

Mauludi, S. (2012). 9 Keajaiban Zikir dan Sedekah. Jakarta: Dian Rakyat.

RI, D. (2007). Al-Qur'an Terjemah Perkata. Bandung: Syamil Al-Quran.

Sumbangan. (2020, Februari 2). Retrieved from Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Sumbangan




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21906

Flag Counter   Â