Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Jual Beli Akun Ojek Online
Abstract
Abstarct. As technology develops, there are various business opportunities that require online-based services, two of which are Gojek and Grab. Both of these applications are known to only be used to provide passenger shuttle services, food, and etc. But lately many drivers are using their idle accounts for resale, even though the account is not entirely theirs and there is an agreement that has been agreed by the online motorcycle taxi partners / drivers with Gojek and Grab companies. This causes the occurrence of uncertainty and can pose a risk to the buyer, or can be said to contain Gharar so that it causes non-fulfillment of conditions in the sale and purchase transaction.The purpose of this study was to determine the form of gharar according to Islamic law, the practice of buying and selling online ojek accounts, and a review of Islamic law on the buying and selling practices of Gojek and Grab online ojek accounts.This research is a qualitative research. Data obtained from field data sources and library research sources were analyzed and compiled by descriptive analysis.The results showed that, the requirements in buying and selling transactions are things that must be fulfilled in Islamic law, the sale and purchase of an online motorcycle taxi account should not be done because it will pose a risk to the seller and the buyer.
Â
Keywords: Islamic Law, Buying and Selling, Ojek Accounts Online.
Â
Abstrak. Seiring berkembangnya teknologi munculah berbagai peluang bisnis yang memerlukan layanan berbasis online, dua diantaranya yaitu Gojek dan Grab. Kedua aplikasi ini diketahui hanya digunakan untuk memberikan layanan jasa antar jemput penumpang, makanan, dan sejenisnya. Namun belakangan ini banyak driver yang memanfaatkan akun mereka yang menganggur untuk dijual kembali, padahal akun tersebut bukan sepenuhnya milik mereka dan adanya perjanjian yang telah disepakati oleh mitra/driver ojol ini dengan perusahaan Gojek maupun Grab. Hal ini menyebabkan terjadinya ketidak jelasan dan dapat memberikan resiko kepada pembeli, atau dapat dikatakan mengandung Gharar sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat dalam transaksi jual beli. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk gharar menurut hukum Islam, praktek jual beli akun ojek online, dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli akun ojek online Gojek dan Grab. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari sumber data lapangan (field research) dan sumber data kepustakaan (Library research) dianalisis dan disusun secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa,      syarat dalam transaksi jual beli merupakan hal yang wajib dipenuhi dalam hukum Islam, jual beli akun ojek online sebaiknya tidak dilakukan karena akan menimbulkan risiko kepada pejual maupun pembeli.
Â
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Akun Ojek Online.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, P. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: Refika.
Adiwarman, A. K. (2015). Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah (Analisis Fiqih dan Ekonomi). Depok: Rajawali Pers.
Binu, L. (t.thn.). tentang Gojek. Dipetik Maret 27 , 2019, dari Library Binus: https://library.binus.ac.id
Duniakampus7. (t.thn.). Jual Beli Dalam Islam. Dipetik Agustus 07 , 2019, dari http://duniakampus7.blogspot.com: http://duniakampus7.blogspot.com 2014/03/ jual-beli-dalam-islam.htm
Gojek. (t.thn.). Bacalah Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini Dengan Seksama Sebelum Mendaftar Sebagai Mitra, Mengakses Atau Menggunakan Aplikasi Gojek. Dipetik januar 05, 2020, dari https://www.gojek.com: https://www.gojek.com/app/kilat-contract/
Grab. (t.thn.). Kode Etik Mitra. Dipetik Januari 05, 2020, dari https://www.grab.com: https://www.grab.com/id/kodeetik
Hasanudin, J. M. (2017). Fikih Muamalah Maliyyah Akad Jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Kerjaku, I. (t.thn.). Jual Beli Akun Grab. Dipetik Mei 30, 2019, dari https://infokerjakuu.com: https://infokerjakuu.com/resiko-jual-beli-akun-grab/.
RI, K. A. (2013). Al-Qur’an dan terjemahannya. Solo: Tiga Serangkai.
Ridho, M. (2017, 12 25). Asal Kata Gojek. Dipetik Agustus 07, 2019, dari https://pekanbaru.tribunnews.com: https://pekanbaru.tribunnews.com
Wikipedia. (t.thn.). Arti kata Online dan Offline. Dipetik Agustus 07, 2019, dari https://id.wikipedia.org/wiki: https://id.wikipedia.org/wiki/Dalam jaringan dan luar jaringan
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.20586
  Â