Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Jual Beli Data Supplier di Agen Fashion
Abstract
Abstract. Sale and purchase is transaction that often done by individual or group because there is a transfer of ownership between goods and assets. In practice, sale and purchase is not only done by face to face but also can be done online, as in the case of the sale and purchase of suppliers data at Agen Fashion. This study aims to find out how the transaction practice is and how Islamic law and ITE Law point of view are, whether it is accordance to the laws or not. This research uses qualitative method with normative juridical approach and literature study. The main sources in this study are secondary data that support this research, such as Alquran, Hadith, and the ITE Law. The interviews as data collection techniques are conducted as supplementary data. The analytical method used is descriptive analysis. The results of this study are the transaction is not  accordance with the terms of sale and purchase in Islamic law because there is a lack of clarity (gharar) on the quality of the object and is not accordance as well as the clause no. 9 of the ITE Law because the seller did not explain the object completely.
Keywords: Sale and Purchase, Islamic Law, ITE Law, Gharar
Abstrak. Jual beli merupakan bentuk transaksi yang sering dilakukan oleh tiap individu atau kelompok karena dalam jual beli terdapat perpindahan kepemilikan antara barang dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada praktiknya, jual beli tidak hanya dilakukan secara bertatap muka melainkan dapat dilakukan secara online, seperti halnya pada jual beli data supplier di Agen Fashion. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli data supplier di Agen Fashion serta bagaimana hukum Islam dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memandang praktik jual beli data supplier tersebut, apakah telah sesuai dengan hukum yang menjadi pisau analisis dalam penelitian ini atau belum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Sumber utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang mendukung penelitian ini, yaitu Alquran, Hadis, dan UU ITE. Sedangkan teknik pengumpulan data berupa wawancara dilakukan sebagai data pelengkap. Metode analisis yang digunakan yaitu descriptive analysis. Hasil dari penelitian ini adalah transaksi yang terjadi di Agen Fashion tidak sesuai dengan syarat jual beli dalam hukum Islam karena terdapat ketidakjelasan (gharar) pada kualitas objek transaksi, dan tidak sesuai dengan Pasal 9 dalam UU ITE karena pelaku usaha tidak menjelaskan secara lengkap terkait objek yang ditawarkan.
Kata Kunci: Jual Beli, Hukum Islam, UU ITE, Gharar
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggota IKAPI. (2010). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Bandung: Fokusmedia.
Aprilitta Zainati. (2018). Perjanjian Jual Beli Online dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi. Purwokerto: IAIN Purwokerto.
Lidwa Pusaka. (2010). Ensiklopedi Hadits: Kitab 9 Imam. Jakarta: PT. Saltanera Teknologi.
Ghufron A. Mas’adi. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kementerian Agama RI. Alquran dan Terjemah Kontemporer. Bandung: Khazanah Intelektual.
M. Ali Hasan. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Onong Uchjana Effendy. (1996). Sistem Informasi Manajemen. Bandung: Mandar Maju.
Panji Adam. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: Refika Aditama.
Penjelasan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Siska Lis Sulistiani. (2018). Hukum Perdata Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.20536
  Â