Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap Penggunaan BPJS di Rumah Sakit Bersertifikasi Syariah

Windy Agustiani Lestari, M. Roji Iskandar, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Fatwa is a law to solve a problem. The Indonesian Council of Ulama made a fatwa that was Hospital Guidelines Based On The Principles Of Sharia Law. One of the Islamic hospitals in Bandung has also received a certificate of sharia was the Bandung Al Islam Hospital. If an islamic hospitals wants to get a certificate of sharia, then the hospital must do all provisions of Islamic Hospital Guidelines Based On The Principles of Sharia Law. But Bandung Al Islam Hospital Has a problem. The hospital is cooperating with BPJS or Indonesian National Health Care Insurance. Indonesian Ulama Council said that the BPJS had not sharia. The purpose of this thesis is to find out how to use the BPJS at the hospital certified sharia. This thesis use quantitative methods. Data collection techniques include observation, interviews, and documentaries. And the research approach use Normatve Yuridis research. The results of research on Bandung Al Islam Hospital is the hospital has a difference with The Hospital Guidelines Based On The Principles Of Sharia Law because the BPJS has not doing assharia principles. The BPJS has riba and gharar.

Keywords:     The Hospital Guidelines Based On The Principles Of Sharia Law, Islamic Hospital, BPJS.

 

Abstrak. Fatwa merupakan sebuah upaya ulama untuk merespon masalah yang dihadapi masyarakat yang memerlukan keputusan hukum. MUI mengeluarkan sebuah Fatwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Salah satu rumah sakit islam di Bandung yang sudah mendapatkan sertifikasi syariah yaitu Rumah Sakit Al Islam Bandung. sebagaimana diharuskan apabila rumah sakit ingin mendapatkan sertifikasi syariah, maka rumah sakit tersebut harus memenuhi ketentuan yang ada dalam isi fatwa pedoman penyelenggaraan rumah sakit syariah. Akan tetapi ada satu hal yang tidak sesuai dengan isi fatwa tersebut yaitu rumah sakit bekerjasama dengan BPJS. Sedangkan menurut keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-5, bahwa BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penggunaan BPJS terhadap rumah sakit bersertifikasi syariah. Jenis metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah  observasi, wawancara, dokumentasi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian  pada Rumah Sakit Al Islam Bandung terdapat ketidaksesuaian dengan isi fatwa Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah. Karena BPJS masih belum menerapkan sesuai dengan prinsip syariah. Yaitu terdapat riba dan gharar.

Kata Kunci:   Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah, Rumah Sakit Syariah, BPJS.


Keywords


Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah, Rumah Sakit Syariah, BPJS.

Full Text:

PDF

References


Adam Panji. (2018). Fatwa – Fatwa Ekonomi Syariah. Jakarta: Amzah.

Ali Zainuddi. (2006). Hukum Islam: Pengantar Ilmu hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Azmi Ulul M. (2015). BPJS Kesehatan dan Fatwa MUI . Rechts Vinding Online

Fatwa NO: 107/DSN-MUIIX/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, hlm. 12.

Mufid Muhammad. (2016). Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer Dari Teori Ke Aplikasi. Jakarta: Prenadamedia Group.

MUKISI. (2017). Pedoman Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Syariah dan Indikator Mutu Wajib Syariah dan Indikator Mutu Wajib Syariah. Jakarta: MUKISI.

Putra Agus Adam Panji. (2017). Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 1 (1), 150-165I.

Saputra Hijrah. (2011). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. (t.tp): Erlangga. (t.tp): Erlangga.

Sijabat Max Ridwan. (2012, Mei 29). Askes, Jamsostek asked to prepare transformation. Retreived April 2019, from www.jamsosindonesia.com

Tim di bawah pimpinan Ahyar Widodo. (2013). Penelitian Hukum Tentang Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19381

Flag Counter   Â