Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Akad Ijarah Tanah Bengkok di Desa Cileungsir Kecamatan Rancah

Arif Budiman, Sandy Rizki Febriadi, Mohamad Andri Ibrahim

Abstract


Abstract. Ijarah according to the syara is a contract which contains the provision of a benefit compensating with certain conditions. Bengkok land is an asset belonging to the village that is lent to village officials during their tenure and has the right to be managed by them both in private management or leased to third parties. The ijarah (rent) agreement is very vulnerable when considering that the crooked is not the perfect property of village officials, but only the management right. This study aims to find out how the ijarah law in the view of fiqh muamalah, to find out how the perspective of fiqh muamalah regarding the practice of the benthic ijarah contract which is polemic in the middle of the contract period with the death of the village head in the village of Cileungsir, Rancah sub-district. The author hopes that this research can be an additional information in the world of education., This research is a qualitative research with a case study approach that is, the author conducts observations, and direct interviews with related parties according to the problem under study. The results showed that of the entire pillars of ijarah namely, aqidain, ma'qud 'alaih, ujrah, and shigat had been fulfilled except two of the other ijarah requirements namely, an-nafadz conditions (applicable conditions), and legal ijarah requirements where there were no blessings from the new village head for the continuation of the remaining contract which is now using his land rights, from the lack of pleasure resulting in the permit granted by the new village head was deemed invalid.

Keywords: Fiqh Muamalah, Ijarah, Bengkok Land.

Abstrak. Ijarah menurut syara adalah akad yang berisi pemberian suatu manfaat berkompensasi dengan syarat-syarat tertentu. Tanah bengkok merupakan aset milik desa yang dipinjamkan kepada aparat desa selama menjabat dan berhak untuk dikelola oleh mereka baik pengelolaan secara pribadi maupun disewakan kepada pihak ketiga. Akad ijarah (sewa) ini sangat rentan bila mengingat bengkok tersebut bukan merupakan hak milik sempurna aparat desa, melainkan hanya hak kelola saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum ijarah dalam pandangan fikih muamalah, untuk mengetahui bagaimana perspektif fikih muamalah mengenai praktik akad ijarah tanah bengkok yang mana terdapat polemik ditengah masa akad dengan meninggalnya kepala desa di desa Cileungsir kecamatan Rancah. Penulis berharap penelitian ini dapat menjadi sebuah informasi tambahan dalam dunia pendidikan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yakni, penulis melalukan observasi, dan wawancara langsung pada pihak-pihak terkait sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari keseluruhan rukun ijarah yakni, aqidain, ma’qud ‘alaih, ujrah, dan shigat telah terpenuhi kecuali dua diantara syarat ijarah lainnya yakni, syarat an-nafadz (syarat berlaku), dan syarat sah ijarah dimana tidak terdapat keridhoan dari kepala desa yang baru untuk keberlangsungan akad tersisa yang sekarang menggunakan hak tanahnya, dari ketidak ridhoan tersebut mengakibatkan izin yang diberikan kepala desa yang baru pun dianggap tidak sah.

Kata kunci: Fikih Muamalah, Ijarah, Tanah Bengkok.


Keywords


Fikih Muamalah, Ijarah, Tanah Bengkok.

Full Text:

PDF

References


al-Nadwi, Ahmad. al-Qawa'id al-Fiqhiyah. Beirut: Dar al-Qalam, 1998.

Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Hartanto, Dwiyana Achmad. Kedudukan Tanah Bengkok Sebagai Hak Asal-Usul Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Mahkamah, 2016.

Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah: Prinsi dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo, 2016.

Zuhaili, Wahbah. al-Fiqhu Asy-Syafi'i al-Muyassar. Jakarta: Almahira, 2010.

—. Fiqih Islam wa-Adillatuhu. Bandung: Gema Insani, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19357

Flag Counter   Â