ABSTRAK TINJAUAN PELAKSANAAN MUSAQAH MENURUT IMAM SYAFI’I (PELAKSANAAN AKAD MUSAQAH PADA KOPERASI KOPI MALABAR INDONESIA DI DESA MARGA MULYA KECAMATAN PANGALENGAN)

Dian Nurdiani Rahmat, Neneng Nurhasanah, Zaini Abdul Malik

Abstract


ABSTRAKSI    TINJAUAN PELAKSANAAN MUSAQAH MENURUT IMAM SYAFI’I (Pelaksanaan Akad Musaqah pada Koperasi Kopi Malabar Indonesia di Desa Marga Mulya Kecamatan Pangalengan) DIAN NURDIANI RAHMAT : 10010210131. Kata Kunci : Tanah Produktif, Musaqah, dan Koperasi.   Pelaksanaan akad kerjasama dalam bentuk musaqah antara pihak Koperasi Malabar dengan para buruh pekerja/pemetik kopi berjalan dengan baik dalam hal perhitungan serta pembagian bagi hasil penjualan dari panen kopi. Akan tetapi, aturan yang bersifat mengikat apabila terjadi hal-hal yang tak terduga seperti gagal panen , penjualan yang tidak maksimal dan sebagainya yang berujung pada kerugian, belum ada. Penyelesaian masalah terkesan hanya mengedepankan kekeluargaan tanpa adanya aturan hukum yang pasti. Selain tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis antara pihak koperasi dan buruh perkebunan terkait akad musaqah tersebut. Dampak atau resiko dari pengelolaan perkebunan kopi itu juga tidak digambarkan secara detail dan jelas. Fenomena tersebut menarik untuk dikaji menurut tinjauan konsep musaqah menurut Imam Syafi’i, karena Imam Syafi’i merupakan salah satu ulama besar dalam bidang fiqih. Berdasarkan latar belakang diatas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad dan dampak hukum dari musaqah menurut Imam Syafi’i, pelaksanaan akad musaqah di Koperasi Kopi Malabar Indonesia Kecamatan Pangalengan, dan analisis pelaksanaan akad musaqah menurut Imam Syafi’i pada pelaksanaan akad musaqah di Koperasi Kopi Malabar Indonesia Kecamatan Pangalengan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan meneliti pelaksanaan akad musaqah dalam pengelolaan perkebunan kopi di Koperasi Malabar Indonesia di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung menurut Imam Syafi’i. Pelaksanaan akad musaqah menurut Imam Syafi’i dilakukan antara pemilik lahan dengan petani penggarap. Dalam akad tersebut tidak dipermasalahkan tertulis ataupun tidak tertulis, yang penting tujuannya adalah kemaslahatan untuk kedua belah pihak dan lahan menjadi produktif. Adapun dampak hukum dari akad musaqah yaitu pemilik tanah menyerahkan alat, benih, dan hewan (alat) kepada yang hendak menanaminya dengan suatu ketentuan petani penggarap akan mendapatkan hasil yang telah disepakati kedua belah pihak. Pelaksanaan akad musaqah di Koperasi Kopi Malabar Indonesia Kecamatan Pangalengan merupakan akad perjanjian bagi hasil sistem bagi hasil pada pohon kopi yang dilakukan secara lisan antara pihak Koperasi Kopi Malabar Indonesia dan petani penggarap. Alat dan benih disediakan oleh Koperasi Kopi Malabar Indonesia. Analisis pelaksanaan akad musaqah di Koperasi Kopi Malabar Indonesia Kecamatan Pangalengan sudah sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i.

Keywords


Tanah Produktif, Musaqah, dan Koperasi

References


Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Djazuli, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Islam, Bandung : Kiblat Umat Press, cet. Ke-I, 2002.

E.J.Brill Leiden, Islamic Banking and Interest A Study of The Prohibition of Riba and Its Contemporary Interpretation. Terj. Muhammad Ufuqul Mubin “Bank Islam dan Bunga Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporerâ€, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003.

http://dinulqoyim.com/musaqah-muzaraah-dan-mukharabah/

http://www.hukumproperti.com/2013/12/18/aspek-hukum-hak-pengelolaan-dan-peraturannya/

Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’I, al-Umm, Juz III, Mesir: Dar al-Fikr, t. th,

M. Abdul Mannan., Islamic Econimics Theory and Practice, Terj. M. Nastangin, “Teori dan Praktek Ekonomi Islamâ€, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf, 1997.

M. B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Yogyakarta : Ekonisia, cet. Ke-1, 2003.

Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqih Lima Mazhab, Percetakan Mizan, Bandung, 1998.

Muhammad Natsir, Metode Penelitian, CV Bumi Aksara, Jakarta, 2000.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, cet. ke-1, 2001.

Munawir Warson, Kamus Arab Indonesia, CV Lentera Kalam, Surabaya, 2001.

Soedigdo Harjosudarmo, Masalah Tanah di Indonesia, Bharata, Jakarta, 1970.

Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, CV Diponegoro, Bandung, 1991.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1798

Flag Counter   Â