Analisi Jual Beli Pisang Kepok dengan Sistem Tebasan Menurut Imam Syafi'i (Studi kasus di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu)
Abstract
Keywords: Buy and Sell, Freedom System, Opinion of Imam Shafi'i Â
Abstrak. Islam mengajarkan tuntunan jual beli yang harus memenuhi rukun dan syarat serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist. Akan tetapi jual beli pisang kepok dengan sistem tebasan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu tidaklah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, dimana seharusnya yang menjadi objek jual beli haruslah dapat dihitung, ditakar, dan ditimbang kuantitasnya. Jual beli yang dipraktek-kan oleh masyarakat Desa Malaju juga bertentangan dengan pendapat Imam Syafi’i
berdasarkan hadist Nabi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli pisang kepok dengan sistem tebasan di Desa Malaju Kecamatan Kilo, dan untuk menjelaskan pandangan Imam Syafi’i mengenai jual beli pisang kepok dengan sistem tebasan di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa praktek jual beli pisang kepok dengan sistem tebasan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu tersebut menurut Imam Syafi’i termasuk jual beli yang mengandung unsur gharar, karena jual beli pisang dengan sistem tebasan ini tidaklah memenuhi salah satu syarat barang yang dijadikan objek jual beli, yaitu objek jual beli haruslah dapat ditakar, ditimbang, dan dihitung. Sehingga berimplikasi terhadap akad jual beli tersebut menjadi akad yang bathil. Â
Kata Kunci: Jual Beli, Sistem Tebasan, Pendapat Imam Syafi’i
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Abdullah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Ibn Hilal Ibn Asad al-Syaibani, (2001). Musnad al-Imam Ahmad Ibn Hanbal. (Tahqiq: Syuaib al-Amauth), Beirut: Muasasah al-Risalah. Juz XXVIII.
A.W Munawir, (1997). Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.
Enang Hidayat, (2015). Fiqh Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Hendi Suhendi, (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Imam Nawawi, (2006). Majmu Syarah Muhazzab. Jakarta: Darul Haq.
Nasrun Haroen, (2000). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Gaya Media Pratama.
Tim Redaksi Fokusmedia, (2018). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Bandung: Fokusmedia.
Tri Kurnia Nurhayati, (t.th). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Eska Media
Panji Adam, (2018). Fikih Mua’amalah Adabiyah. Bandung: Refika Aditama.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.17538
  Â