Tinjauan Fikih Muamalah tentang Implementasi Kerja Sama antara Grab dengan GrabFood Merchant dalam Sistem Pembayaran Menggunakan OVO
Abstract
Abstract. Fiqh Muamalah is a branch of science in Islam that regulates how humans should behave towards others to meet worldly needs, such as cooperation. In Islam, cooperation is arranged in such a way that all parties that carry out such cooperation do not feel disadvantaged, such as the equality of job description, profit sharing, rights and obligations. Currently the demand for ordering food via Grab application is increasing, especially coupled with the discount and promo from one of financial technologies, OVO, in cooperation with Grab. This certainly attracts restaurant owners to be GrabFood merchants. Many Muslim restaurant owners also work with GrabFood. The formulations of the problem in this research are (1) how fiqh muamalah analyses the practice of cooperation between GrabFood and its partners, (2) how to systematically pay cooperation (profit sharing) between GrabFood and its partners by using OVO, (3) how fiqh muamalah reviews the implementation of cooperation between Grab and GrabFood merchants in the payment system by using OVO. The purpose of this study is to answer those formulations of the problem. The type of this research is qualitative research with analytical descriptive method, whose data sources come from rules in Islamic law and interviews. The results of this study are (1) cooperation between Grab and GrabFood merchants is categorized as Syirkah Abdan. Grab still did a little injustice of the distribution of rights and obligations, (2) the merchants only need to pay profit sharing with GrabFood, without having to share it with OVO, (3) according to some scholars, different profit sharing in Shirkah Abdan is allowed, because of the different expertise of each member.
Keywords: Fiqh Muamalah, Cooperation, GrabFood, Merchant
Â
Abstrak. Fikih Muamalah merupakan cabang ilmu dalam Islam yang mengatur bagaimana seharusnya manusia berperilaku terhadap manusia lain untuk memenuhi kebutuhan duniawi, misalnya dalam hal kerja sama. Dalam Islam, kerja sama diatur sedemikian rupa agar semua pihak yang melakukan kerja sama tersebut tidak merasa dirugikan, seperti pembagian pekerjaan, bagi hasil, hak dan kewajiban masing-masing secara seimbang. Saat ini pemesanan makanan melalui aplikasi GrabFood makin banyak diminati, apalagi ditambah dengan adanya diskon dan promo dari salah satu financial technology OVO yang bekerja sama dengan Grab. Hal ini tentu menarik para pemilik restoran untuk menjadi merchant GrabFood. Banyak pemilik restoran muslim yang juga ikut bekerja sama dengan GrabFood. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana analisis fikih muamalah tentang praktik kerja sama GrabFood dan mitranya, (2) bagaimana sistematika pembayaran kerja sama antara GrabFood dan mitranya dengan menggunakan OVO, (3) bagaimana tinjauan fikih muamalah tentang implementasi kerja sama antara Grab dengan GrabFood merchant dalam sistem pembayaran menggunakan OVO. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analitis, yang sumber datanya berasal dari sumber hukum Islam dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah (1) kerja sama antara Grab dengan GrabFood merchant dikategorikan dalam syirkah abdan. Namun pihak Grab masih melakukan sedikit ketidak adilan dalam pembagian hak dan kewajiban. (2) Mitra hanya perlu membayar bagi hasil dengan GrabFood, tanpa harus dibagi lagi dengan OVO. (3) Bagi hasil yang berbeda dalam syirkah Abdan diperbolehkan menurut sebagian ulama, karena keahlian dari masing-masing anggota yang berbeda.
Kata Kunci: Fikih Muamalah, Kerja Sama, GrabFood, Merchant
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ghazaly, A. R., Ihsan, G., & Shidiq, S. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Hayatudin, A. (2015). Ushul Fiqh. Bandung: Mujahid Press.
Indonesia, K. A. (2012). Al Qur'an dan Terjemah New Cordova. Bandung: Syaamil Qur'an.
Mas'adi, G. A. (2002). Fiqh Muamalah Konstektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mubarok, J., & Hasanudin. (2017). Fikih Mu'amalah Maliyyah Akad Syirkah dan Mudharabah. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
PAI, T. P. (2015). Muamalah Buku Panduan PAI. Bandung: LSIPK Unisba.
Rosyada, D. (1993). Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sabiq, A.-S. (1983). Fiqh al-Sunnah Vol.III. Beirut: Dar al-Fikr.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16716
  Â