Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Implementasi Akad Mudharabah pada Produk Sukuk Ritel di Bank Syariah Mandiri Kc Ahmad Yani Bandung

Muhamad Farisulhaq, Sandy Rizki Febriadi, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. Retail sharia bonds is one of timed bonds which is issued by Islamic bank. Within mudharabah contract system, the sharing of investment return must be done with sharia principles. As observed, there’s a retail sharing of the mudharabah return, yet the custodian bank in this case doesn’t give the information of discounts in that investment openly. This research aims to find out the review of fiqh muamalah from the retail sharia bonds’ profit sharing using mudharabah contract in Bank Syariah Mandiri Bandung Ahmad Yani branch office. Method used in this research is analytical descriptive by observing implementation of the mudharabah in BSM Bandung Ahmad Yani branch office and reviewed based on fiqh mualamah perspective. The conclusion of this research is the mudharabah contract of sharia bonds’ retail is implemented in the system of return sharing proportions determined based on the company’s profit according to the agreement of both parties. The mechanism of the profit sharing in the retail bonds is using revenue sharing mechanism, and generally, the return with mudharabah contract in Bank Syariah Mandiri Bandung Ahmad Yani branch office is in accordance with the principles of fiqh muamalah. However, there’s an incompability in transparency of discounted items to investors.

Keywords: Retail Sharia, Mudharabah, Mualamalah Contract, and Fiqh.

 

Abstrak. Sukuk ritel merupakan salah satu obligasi/surat hutang berjangka yang dapat diterbitkan oleh bank syariah. Dalam sistem sukuk dengan akad mudharabah, pembagian hasil (return) investasi pun harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam pengamatan di lapangan, terjadi pembagian hasil investasi sukuk mudharabah, namun pihak bank custodian dalam hal ini tidak memberikan keterangan secara terbuka mengenai potongan-potongan biaya dalam investasi sukuk tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap bagi hasil investasi (return) produk sukuk ritel dengan akad mudharabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Ahmad Yani Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan meneliti pelaksanaan sukuk mudharabah di BSM KC Ahmad Yani Bandung kemudian ditinjau berdasarkan perspektif fikih muamalah. Simpulan dari penelitian ini adalah akad mudharabah pada sukuk ritel diterapkan pada sistem pembagian proporsi imbal bagi hasil yang ditentukan berdasarkan hasil usaha perusahaan menurut kesepakatan kedua belah pihak, Mekanisme sistem bagi hasil investasi (return) pada produk sukuk ritel dengan akad mudharabah menggunakan mekanisme revenue sharing, dan bagi hasil investasi (return) produk sukuk ritel dengan akad mudharabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Ahmad Yani Bandung secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Namun demikian, terdapat ketidaksesuaian dalam aspek transparansi tentang item-item potongan kepada pihak investor.

Kata Kunci: Sukuk Ritel, Mudharabah, Akad, dan Fikih Muamalah.


Keywords


Sukuk Ritel, Mudharabah, Akad, dan Fikih Muamalah.

Full Text:

PDF

References


Al Quraisy, Muslim Al Hajjaj. (2009). Shahih Muslim Jilid III Kitab Wakaf Hadits Nomor 1005. Jakarta: Pustaka Azzam.

Aziz, Abdul. (2010). Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta.

Bapepam. (2006). Instrumen Investasi Syariah. Jakarta: LKK Bapepam RI.

Depag RI. (2006). Al Quran dan Terjemahan. Bandung: CV Diponegoro.

Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah. Mengenal Sukuk. Brosur Departemen Keuangan.

Huda, Nurul dan Edwin, Mustafa, Nasution. (2008). Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.

Hudah, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. (2005). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Nadjib, Mochammad dkk. (2008). Investasi Syariah: Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Sarsiti dan Rakiman. (2011). Teori Ekonomi Makro. Jakarta: Erlangga.

Sudarsono, Heri. (2003). Investasi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Suryani Elvira. Investasi Menuju Akhirat. Diakses pada tanggal 15 Februari 2018, dari http//www.wasathon.com.

Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin. (2001). Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.

Untoro, Joko. (2010). Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi, Disparasi Pendapatan dan Kemiskinan Massal. Jakarta: Kawah Media.

Utami, M., dan Rahayu, M. (2003). Peranan Profitability, Suku Bunga, Inflasi dan Nilai Tukar dalam Mempengaruhi Pasar Modal Indonesia Selama Krisis Ekonomi. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Vol. 5, No. 2.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16655

Flag Counter   Â