Tinjauan Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Penjualan Obat Generik Melebihi Harga Eceran Tertinggi (Het) (Studi Kasus pada Apotek Sumber Sehat)

Rosita Noor Kharisma, M Roji Iskandar, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. The Generic drugs are one of the medications that can meet the needs of society. Generic drugs are not detached from government regulations especially regarding the inclusion of the Harga Eceran Tertinggi (HET). But in the implementation there are still many generic drug sales that exceed the highest retail prices in various pharmacies. This raises some questions including how the sales practices of generic drugs perpetrated by businesses, and then how the Fiqh review of generic drug sales exceeds the highest retail price, and how Review of Law number 8 year 1999 on consumer protection against the sale of generic drugs that exceed the highest retail price for business actors. This type of research is research libraries and field research with qualitative methods conducted in a descriptive analysis. The data collection techniques that authors do is by means of observation, interviews, documentation and literature studies. The results concluded that: first, in the practice of selling generic drugs at a healthy source pharmacy is done directly or without intermediaries. Secondly, the implementation of generic drug sales exceeds the highest retail price at the healthy source pharmacy according to the jurisprudence meet the sale of buy and sell because there is no vanity element inside. Thirdly, the implementation of generic drug sales exceeds the highest retail price in the healthy sourcing pharmacy does not comply with the provisions of law number 8 year 1999 on consumer Protection.

Keywords : Buy and Sell, Generic Medicines, Consumer Protection.

 

Abstrak. Obat generik merupakan salah satu obat yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Obat generik tidak terlepas dari peraturan pemerintah terutama mengenai pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun dalam pelaksanaannya masih banyak penjualan obat generik yang melebihi harga eceran tertinggi diberbagai apotek. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan diantaranya bagaimana praktik penjualan obat generik yang dilakukan pelaku usaha, lalu bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap penjualan obat generik melebihi harga eceran tertinggi tersebut, dan bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap penjualan obat generik yang melebihi harga eceran tertinggi bagi pelaku usaha. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan metode kualitatif yang dilakukan secara deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, dalam praktik penjualan obat generik di apotek sumber sehat dilakukan secara langsung atau tanpa perantara. Kedua, pelaksanaan penjualan obat generik melebihi harga eceran tertinggi di Apotek Sumber Sehat menurut fikih muamalah memenuhi sahnya jual beli karena tidak ada unsur batil didalamnya. Ketiga, pelaksanaan penjualan obat generik melebihi harga eceran tertinggi di Apotek Sumber Sehat tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kata kunci : Jual Beli, Obat Generik, Perlindungan Konsumen.


Keywords


Jual Beli, Obat Generik, Perlindungan Konsumen.

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji. (2017). Fikih Muamalah Maliyah: Konsep, Regulasi, dan Implementasi. Bandung: PT. Refika Aditama.

Adam, Panji. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT. Refika Aditama,

Dewi, Gemala. (2005). Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana.

Imam Abu Dawud. Kitab Sunan Abu Dawud. Digital Library: Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Imaniyati, Neni Sri dan Panji Adam. (2017) Hukum Bisnis. Bandung: PT.Refika Aditama.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Sudiarti, Sri. (2018). Fikih Muamalah Kontemporer. Medan : FEBI UIN-SU.

Suhendi, Hendi. (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Syafei, Rachmat. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Republik Indonesia. (1999). Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LN RI Tahun 1999, No. 42, TLN. No.3821. Sekertariat Negara. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16617

Flag Counter   Â