Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Wanprestasi Marketplace Online Shopee
Abstract
Abstract: A contract occurs if a party agrees to make an agreement. But negligence in carrying out obligations (wanprestation) in the contract can happen. In the shopee marketplace application the seller is free to withdraw his income at any time with the time period determined by the shopee. In fact, many sellers complain that the disbursement of funds is not in accordance with a predetermined period of time. This study aims to find out the muqalah review of the default of the shopee online marketplace. The method used in this study is normative juridical and uses descriptive data analysis techniques. Shopee has defaulted on sellers who use shopee online marketplace services because the shopee does not disburse funds in a timely manner. According to the fiqh review, the shopee has been late in fulfilling its obligations in the process of disbursing funds, which is called at-taqshir, because the shopee does not fulfill an agreement that the shopee should have done.
Keywords: Wanprestation, Contract, Marketplace.
Abstrak: Akad terjadi jika suatu pihak bersepakat untuk melakukan perikatan. Namun kelalaian dalam melakukan kewajiban (wanprestasi) dalam akad bisa saja terjadi. Dalam aplikasi marketplace shopee penjual bebas mencairkan dana penghasilannya kapanpun dengan jangka waktu yang sudah ditentukan oleh pihak shopee. Pada kenyataannya banyak penjual yang mengeluhkan bahwa pencairan dana tidak sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap wanprestasi marketplace online shopee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan menggunakan Teknik analisis data deskriptif. Pihak shopee telah melakukan wanprestasi terhadap penjual yang mengunakan jasa marketplace online shopee dikarenakan pihak shopee tidak melakukan pencairan dana secara tepat waktu. Menurut tinjauan fikih muamalah pihak shopee telah terlambat memenuhi kewajibannya dalam proses pencairan dana yang disebut dengan at-taqshir karena pihak shopee tidak memenuhi suatu perjanjian yang seharusnya pihak shopee lakukan.
Kata Kunci: Wanprestasi, Akad, Marketplace.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2012, hlm. 175
H. Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, hlm. 218
Hasbi Teungku, Pengantar Fiqh Muamalah,Semarang: pustaka rizki putra,1997/ hlm 77
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015. hlm. 69.
Kementrian Agama RI, Syaamil Quran Miracle the Reference, Bandung: Sygma Publishing, 2010, hlm 446
Kementrian Agama RI, Syaamil Quran Miracle the Reference, Bandung: Sygma Publishing, 2010, hlm 53
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Amzah, 2014, hlm 30
Masyhuri, System Perdagangan Dalam Islam, Jakarta : Pusat Penelitian Ekonomi-LIPI, 2005, hlm.1.
Muhammad abu Zahrah (selanjutnya lihat Abu zahrah), al-Milk iyah wan a Zar itah al-Aqd, Kairo: dar al-Fikr al-Arabi, hlm 225.
Nasrun Haroen, fiqh Muamalah, Cet. Ke-2, Jakarta: Gaya Media Pertama, 2007, hlm 12
Neneng Nurhasanah dan Panji Adam, Hukum Perbankan Syariah Konsep dan regulasi.., hlm. 135
Rachmat Syafe’i, Fiqh Mu’amalah, Bandung : CV Pustaka Setia, 2004, hlm. 15.
Wawancara dengan Diana, Penjual di Marketplace Online Shopee, di Bandung tanggal 12 April 2019
Wawancara dengan Nixiepia, Penjual di Marketplace Online Shopee, di Bandung tanggal 13 April 2019
Wawancara dengan Reyhan, Penjual di Marketplace Online Shopee, di Bandung tanggal 19 April 2019
Wawancara dengan Rudi, Penjual di Marketplace Online Shopee, di Bandung tanggal 12 April 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16608
  Â