Jual Beli Makanan Tanpa Pencantuman Harga Ditinjau Menurut Etika Bisnis Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Pkl Wilayah Unisba

Anugrah Wahyuningrum, Ramdan Fawzi, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstract. Trading with no price listed on the goods (;foods) that are sold contains disguise, because not the openness of traders to the buyer regarding the selling price. This issue is not accordance with the principles of Islamic business ethics and lack of responsibility of the person as a trader. From the perspective of Shariah Economic Law Compilation  is described in the clause 29 that the contract is said to be valid if it does not contain ghubn or disguise. The effect of this kind of selling system is that the buyer would feel aggrieved and disappointed so that there is no feeling of willingness coming from the buyer. Based on the phenomenon, in the research was formulated as follows: (1) How is this trade law without listing the price tags are reviewed according to the business ethics of islam and Sharia economic law compilation?(2) How is the practice of this trading in the street vendors UNISBA? (3) How is the review of practicing the system  in  the area of Street Vendors UNISBA according to business ethics of Islam and Sharia Economic Law Compilation? The researcher used qualitative approach metode to analyze the datas. Research conducted at the Street Vendors UNISBA. The colletions of datas here are documentation, interviews, and literature study. And the results are: (1) This trading system is legitimate, but not perfect trading contract because is has not met the principle of transparency of information in Islamic business ethics, a compilation of  economic law as the sharia is not set up on this issue in depth (2)The practice of this trading system  raises the price of obscurity which have an impact on the dispute so the buyers would be harmed  by unfair state of affairs because of the lack of knowledge of the buyer about the price where the seller is hiding the original price  (3)This trading system is acceptable in the syaria economic, in the compilation of the laws of Economics Sharia resting  according to in clause 78 which was the point is trading done on the basis of the usual local customs apply.

Keywords: Trading, business ethics of Islam, Sharia Economic Law Compilation.

 

Abstrak. Jual beli tanpa mencantumkan harga pada makanan yang dijual mengandung unsur penyamaran, disebabkan tidak terbukanya pedagang terhadap pembeli terkait harga jualnya. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam dan kurangnya tanggung jawab orang tersebut selaku pedagang. Dari sudut pandang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dijelaskan dalam pasal 29 bahwa akad dikatakan sah apabila tidak mengandung ghubn atau penyamaran. Akibatnya pembeli bisa merasa dirugikan dan kecewa sehingga tidak tercapai unsur kerelaan. Berdasarkan fenomena tersebut, permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1)Bagaimana hukum jual beli tanpa pencantuman harga ditinjau menurut etika bisnis Islam dan Kompilasi Hukum ekonomi Syariah?(2) bagaimana praktik jual beli makanan inidi PKL UNISBA? (3)Bagaimana tinjauan jual beli makanan tanpa pencantuman harga di PKL UNISBA menurut etika bisnis Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah? metode analisa data yang digunakan yakni pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah UNISBA. Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian yang telah dilakukan analisis maka dapat disimpulkan sebagai berikut:(1) jual beli tanpa mencantumkan harga diperbolehkan  namun tidak sempurna akad jual belinya karena belum memenuhi prinsip transparansi informasi dalam etika bisnis Islam, Adapun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tidak mengatur terkait masalah jual beli ini secara detail.(2) Praktik jual beli yang tidak mencantumkan harga pada makanannya, memunculkan ketidakjelasan harga yang berdampak timbulnya perselisihan sehingga pembeli akan dirugikan oleh keadaan yang tidak adil disebabkan minimnya pengetahuan pembeli tentang harga,dimana penjual menyembunyikan harga aslinya.(3) jual beli yang tidak mencantumkan harga pada makanannya diperbolehkan namun tidak sempurna akad yang dilakukannya karena harga termasuk kedalam empat hal yang harus diketahui dalam bertransaksi, sehingga dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah disandarkan  sesuai dalam pasal 78 yakni  jual beli ini dilakukan atas kebiasaan adat setempat biasa berlaku.

Kata Kunci: Jual Beli, Etika Bisnis Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi  Syariah (KHES).


Keywords


Jual Beli, Etika Bisnis Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Full Text:

PDF

References


Alma, Buchari, Donni. (2009). Manajemen Bisnis Syariah. Bandung. Alfabeta.

Aziz, Abdul. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam Implementasi Etika Islami untuk Dunia Usaha. Bandung. Alfabeta.

Rivai, F dan Rinaldi, (2010). Islamic Financial Management Teori Konsep dan Aplikasi: Panduan Praktis Bagi Lembaga Keuangan dan Bisnis, Praktisi serta Mahasiswa. Bogor. Ghalia Indonesia.

Saefudin, Nase. (2016). Kewirausahaan Kajian Perspektif Umum dan Islam. Bandung. Plater Media Kreasi.

Yunia, Ika.(2013). Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta. Kencana.

Yusuf, Wiroso. (2011). Bisnis Syariah Edisi 2. Jakarta. Mitra Wacana Media.

Zakaria, A. (2012). Etika Bisnis dalam Islam. Bandung. Ibnazkapress.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16130

Flag Counter   Â