ANALISIS KESESUAIAN PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN PSAK 105 (STUDI KASUS DI BMT KHALIFA BANDUNG)
Abstract
BMT di Bandung sekiranya telah berperan aktif dalam memajukan ekonomi masyarakat di daerah Bandung, dimana kebanyakan nasabahnya berasal dari usaha mikro seperti pedagang, pengrajin, dan usaha kecil lainnya. Dari seluruh BMT yang ada di Bandung, penulis memilih BMT Khalifa sebagai objek penelitian, karena BMT ini menyalurkan pembiayaan mudharabah dalam salah satu produk penyaluran dananya. BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah sudah seharusnya menerapkannya dalam perlakuan akuntansi yang sesuai dengan PSAK 105. Dengan diterbitkannya PSAK tersebut harusnya dijadikan acuan dalam praktek akuntansi bagi lembaga keuangan Islam baik bank maupun non bank di Indonesia, sehingga BMT sebagai lembaga keuangan islam non bank dalam menyusun laporan keuangan mengacu pada ketentuan akuntansi syariah. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengangkat topik “Analisis Kesesuaian Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Dengan PSAK 105â€. Berikut rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini: 1. Bagaimana perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah menurut PSAK 105? 2. Bagaimana perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah pada BMT Khalifa? 3. Bagaimana analisis perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang dilakukan BMT Khalifa telah sesuai dengan PSAK 105?
Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif analisis. Penulis mengumpulkan data-data berupa data dari sumber secara langsung (data primer) sebagai objek studi. Data primer tersebut diperoleh dari hasil wawancara dengan staff akunting BMT KHALIFA untuk mendapatkan beberapa informasi. Penulis juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang membahas tentang akuntansi serta aturan PSAK 105 dan berbagai literature mengenai pembiayaan mudharabah serta akuntansinya.
Hasil dari analisis diatas adalah perlakuan akuntansi pembiayaan di BMT khalifah belum sesuai dengan PSAK 105 karena pada saat penyerahan investasi mudharabah, BMT khalifah mengakui dana mudharabah yang disalurkan sebagai pembiayaan mudharabah pada saat pembayaran kas kepada nasabah, maka transaksi tersebut belum sesuai dengan PSAK 105. Pada saat nasabah tidak mampu mengembalikan invetasi mudharabah, BMT tidak melakukan penjurnalan apabila nasabah telat membayar angsuransi, maka belum sesuai dengan psak 105.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anggota IKAPI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Lima Undan-Undang Moneter & Perbankan, Bandung : Fokusmedi, 2009
Adiwarman A Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuanga, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2008
Adrian, Perbankan Syariah, Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Jakarta : 2010
Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Premada Media Group, 2009
BMT Khalifa, “Ladies Banking Peduli Perempuan Bagi Kemanjuanâ€, Bandung
Drs. Muhammad, M.Ag. manajemen bank syari’ah. Yogyakarta:2002
Euis Amalia, Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam . Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009
Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah , Jakarta : Ekonisia, 2009
Ikatan Akuntansi Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta Salemba empat, 2009
Khaerul umam, Strategi Optimalisasi Peran Bmt Sebagai Penggerak Sektor Usaha Mikro, Jakarta. 2008
Muhammad Syafi’ I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insani, 2001
Muhammad Immaduddin, â€mudharabah dan optimalisasi sektot riilâ€, Jakarta. 2009
Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta. 2009
Rizal yaya, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah , Jakarta : Salemba empat, 2009
Sigit Triandaru dan Totok, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2009
Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, Jakarta : Bumi Aksara 1997
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1491
  Â