Tinjauan Jual Beli dalam Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Makanan dengan Konsep All You Can Eat di Sha-Waregna Bandung

Marissa Rahmalia Alifiani, N. Eva Fauziah, Maman Surahman

Abstract


Abstract. All You Can Eat is a concept of a restaurant where consumers who come to pick and choose as much as all the dishes that have been provided only with one pay. One of the Sha-Waregna Bandung restaurants also provides the concept of All You Can Eat which serves authentic Indonesian food. Things that need to be revealed in the concept of All You Can Eat this is the object of buying and selling is not known how much the amount or portion of food as much as this. Because each person's stomach capacity has different levels of eating and drinking. From the above exposure indicated there is uncertainty in the dosage and the number of objects selling and buying the food. Based on the background and discussion of the above problems, it can be formulated several issues, namely: How to buy and sell concept in Islam? How to buy and sell food with the implementation with the concept of All You Can Eat in Sha-Waregna Bandung? and How is the review of buying and selling in Islam on the implementation of buying and selling food with the concept of All You Can Eat in Sha-Waregna Bandung? The research method used in this research is descriptive analysis method. Data collection techniques used by the author in conducting this research are interviews, observation, and literature study. Based on the results of research, the conclusion obtained is the sale and purchase according to fiqh muamalah is fulfilled rukun and terms are aqidaan, shigat, and ma'qud 'alaih. In the case of All You Can Eat, it has fulfilled the conditions and the conditions for buying and selling, but it was found that one of the requirements for Ma'qud 'alaih was not fulfilled, namely the quantity, size and dose. So that there is indicated that there is disgust (gharar) in it. However gharar contained in the sale and purchase implementation with the concept of All You Can Eat is included into gharar yasir (lightweight) that can be forgiven so that the sale is still allowed. Buying and selling with the concept of All You Can Eat has also been fulfilling the principles of muamalah of which is no proposition that forbid, based likes like, and bring benefits.

Keywords: Buy and sell, All You Can Eat, Gharar

 

Abstrak. All You Can Eat merupakan suatu konsep rumah makan dimana konsumen yang datang dapat mengambil dan memilih dengan sepuasnya semua hidangan yang telah disediakan hanya dengan sekali membayar. Salah satunya restoran Sha-Waregna Bandung ini juga menyediakan konsep All You Can Eat yang menyajikan makanan asli Indonesia. Hal yang perlu diungkap dalam konsep All You Can Eat ini adalah objek jual beli yang tidak diketahui seberapa banyak jumlahnya atau porsi makan dalam istilah sepuasnya ini. Karena setiap perut orang mempunyai kadar tampung makan dan minum yang berbeda. Dari pemaparan di atas diindikasikan terdapat ketidakjelasan dalam takaran dan jumlah objek jual beli makanan tersebut. Berdasarkan latar belakang dan pembahasan masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan, yaitu: Bagaimana konsep jual beli dalam Islam? Bagaimana pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can Eat di Sha-Waregna Bandung? dan Bagaimana tinjauan jual beli dalam Islam terhadap pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can Eat di Sha-Waregna Bandung? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, simpulan yang diperoleh adalah jual beli menurut Islam adalah terpenuhi rukun dan syarat yaitu aqidaan, shigat, dan ma’qud ‘alaih. Dalam kasus All You Can Eat telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli namun ditemukan tidak terpenuhinya salah satu poin syarat ma’qud ‘alaih yaitu barang harus diketahui jumlah, ukuran, dan takarannya. Sehingga diindikasikan terdapat kesamaran (gharar) dididalamnya. Namun gharar yang terdapat dalam pelaksanaan jual beli dengan konsep All You Can Eat ini termasuk kedalam gharar yasir (ringan) yang dapat dimaafkan sehingga jual beli ini masih diperbolehkan. Jual beli dengan konsep All You Can Eat ini pun telah memenuhi prinsip-prinsip muamalah diantaranya adalah tidak ada dalil yang mengharamkannya, didasarkan suka sama suka, dan mendatangkan kemaslahatan.

Kata kunci : Jual beli, All You Can Eat, Gharar


Keywords


Jual beli, All You Can Eat, Gharar

Full Text:

PDF

References


Adnyana, I Made Adhitya Suryajaya. 2015. Rumah Makan Sepuasnya (All You Can Eat) Di Denpasar. Universitas Udayana. Bali.

Al-Sunnah. (2006). Mengenal Jual Beli Gharar Edisi 04. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta. Solo.

Imaniyati, Neni Sri., Putra, Panji Adam Agus. (2017). Hukum Bisnis. PT Refika Aditama. Bandung.

Mas’adi, Ghufron A. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Pasaribu, Chairuman., Lubis, Suhrawardi K., (1999). Hukum Perjanjian Islam. Sinar Grafika. Jakarta.

Suhendi, Hendi. (2002). Fiqh Muamalah. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Wahid, Nazaruddin Abdul. (2010). Sukuk Memahami & Membedah Obligasi Pada Perbankan Syariah. Ar-Ruzz Media. Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10826

Flag Counter   Â