Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Sewa-Menyewa di Tokyo Kos Bandung

Wawan Nugraha, Maman Surahman, Yayat Rahman H.

Abstract


Abstract. Ijarah tenancy, can be said to be valid or not depends on the fulfillment of harmonious and the terms of the transaction, seen from the elements of the contract in the affinity of ijab and qabul. The ijarah contract is a form of exchange whose object is in the form of benefits accompanied by certain rewards. Sigat in the implementation of ijarah contract rent room rent can be done with writing, oral, deed, and gesture. In practice rental agreement in Tokyo Kost Bandung tenants are not informed at the beginning of the lease that it will be subject to additional charge for each person who will come to stay. The purpose of this study is to find out the renting according to Muamalah Fiqh, to find out how to carry out leasing at Tokyo Kos Bandung, to find out the analysis of Muamalah Fiqh on the rent system in Tokyo Kos Bandung. The research method used is descriptive analysis, data collection techniques used are observation, interview and literature study, using a legal approach that is juridical normative. Based on the results of the research that has been done, it can be concluded as follows, (1) ijarah leasing in the rules of Fiqh used in Muamalah namely all Muamalah transactions are permitted unless there are arguments that prohibit, (2) the practice of leasing a rented boarding house by guards in Tokyo Kos Bandung using sigat oral agreement so as to lead to obscurity and create new rules that are not mentioned at the beginning of the leasing transaction, (3) review in Muamalah Fiqh states that the new rules are invalid, besides that Muamalah Fiqh prohibits rent rent a boarding house if it gets an element of fraud, and there are parties who are harmed.

Key Word : Fiqih Muamalah, Tenancy, Ijarah, Charge

 

Abstrak. Ijarah sewa-menyewa, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat transaksi, dilihat dari unsur akad dalam pertalian ijab dan qabul. Akad ijarah adalah bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Sigat dalam pelaksanaan akad ijarah sewa-menyewa kamar kos dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, perbuatan, dan isyarat. Dalam praktiknya perjanjian sewa-menyewa di Tokyo Kost Bandung penyewa tidak diberitahukan pada saat awal sewa-menyewa bahwa akan terkena penambahan biaya charge bagi setiap orang yang akan ikut menginap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sewa-menyewa menurut Fiqih Muamalah, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sewa-menyewa di Tokyo Kos Bandung, untuk mengetahui analisis Fiqih Muamalah terhadap sistem sewa-menyewa di Tokyo Kos Bandung. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan studi pustaka, dengan menggunakan pendekatan hukum yang bersifat yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah di lakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut, (1) ijarah sewa-menyewa dalam kaidah Fiqih yang digunakan dalam Muamalah yaitu semua transaksi Muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang, (2) praktik akad sewa-menyewa kamar kos yang dilakukan oleh penjaga di Tokyo Kos Bandung menggunakan sigat akad lisan sehingga memuculkan ketidakjelasan dan memunculkan aturan baru yang tidak disebutkan pada awal transaksi sewa-menyewa, (3) tinjauan dalam Fiqih Muamalah menyatakan bahwa aturan baru tersebut tidak sah, selain itu juga Fiqih Muamalah melarang sewa-menyewa kamar kos apabila didalamnya mendapatkan unsur penipuan, serta ada pihak yang dirugikan.

Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Sewa-menyewa, Ijarah, Charge Penambahan Biaya.


Keywords


Fiqih Muamalah, Sewa-menyewa, Ijarah, Charge Penambahan Biaya.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman Al-Jazairy, Al-Fiqh Ala Madzahib Al- Arba'ah, Juz III, Daar Al- Kutub Al-Ilmiah, Beirut, 1996.

Ash-Shan’ani, Subulussalam, Al-Ikhas, Surabaya, 1995.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahannya, Maghfirah Pustaka, Jakarta, 2006.

Helmi Karim Fiqih Muamalaha, Rajawali Press, Jakarta, 1993.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta. 2007.

M. Thalib, Fiqih Nawawi, al-Ikhlas, Surabaya , 1990.

Rahmat Syafei, Fiqih Muamalah, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2001.

Sayyid Sabieq, Fikih sunnah, Darul ilmu, Kairo, 1990.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10538

Flag Counter   Â