Analisis Standar Sertifikasi Rumah Sakit Syariah Menurut Mukisi tentang Kehalalan dan Higienitas Makanan Terhadap Pelayanan di Rumah Sakit Al Islam Kota Bandung

Mia Putriyana, N. Eva Fauziah, Eva Misfah

Abstract


Abstract. Today not only financial services products are based on sharia, but products and services in health services also apply the principles of sharia, one of them is the Hospital. The institution that makes sharia certification is the Islamic Health Alliance Majelis Indonesia (MUKISI) in cooperation with DSN-MUI. Hospitals (RS) who can apply for Sharia Certification are public hospitals and Islamic hospitals. Islamic hospital is a hospital which in its implementation is based on Islamic Shari'a. One of them is Al Islam Hospital (RSAI) which is domiciled in Bandung. The result of observation on RSAI is indicated to have applied syariat of Islam but if seen from standard MUKISI not yet known. Based on the background that has been described, it can be formulated some of the main issues, namely: 1) How Sharia Hospital certification standards on food halality and hygiene MUKISI perspective ?, 2) How is the service of Al Islam Hospital in the application halal and hygiene food to the patient?, 3) How does the review of halal standards and food hygiene MUKISI perspective on service in halal food and hygiene halalisation in patients?. The research method used in this research is descriptive method of qualitative analysis. Data collection techniques used by the author in conducting this research are: Documentation, Library Studies and interviews with the Hospital. The results of the study stated that there are four assessment standards in Sharia Hospital certification related to halal food and beverage perspective MUKISI that is 1) Hospitals apply procurement of food and drinking in accordance with the concept of sharia, 2) packaging products used halal certified, 3) Storage, management, distribution of food and beverages made according to sharia, 4) Have proof of halal certificate MUI. RSAI has only implemented three standards, while the fourth standard is still waiting for re-schedule for MUI halal certificate. So that RSAI can’t submit syariah certification to MUKISI.

Keywords: Hospital, Sharia Certification, MUKISI, Service

 

Abstrak. Dewasa ini tidak hanya produk jasa keuangan saja yang berbasis syariah, namun produk dan jasa dalam pelayanan kesehatan juga mengaplikasikan prinsip syariah salah satunya adalah Rumah Sakit. Lembaga yang membuat sertifikasi syariah adalah Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) yang bekerjasama dengan DSN-MUI. Rumah Sakit (RS) yang dapat mengajukan Sertifikasi Syariah adalah rumah sakit umum dan rumah sakit Islam. Rumah sakit Islam merupakan rumah sakit yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariat Islam. Salah satunya adalah Rumah Sakit Al Islam (RSAI) yang berdomisili di Bandung. Hasil observasi terhadap RSAI diindikasikan sudah menerapankan syariat Islam akan tetapi jika dilihat dari standar MUKISI belum diketahui. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan, yaitu : 1) Bagaimana standar sertifikasi Rumah Sakit Syariah tentang kehalalan dan higienitas makanan perspektif MUKISI?, 2) Bagaimana pelayanan Rumah Sakit Al Islam dalam penerapan kehalalan dan higienitas makanan terhadap pasien?, dan 3) Bagaimana tinjauan standar kehalalan dan higienitas makanan perspektif MUKISI terhadap pelayanan dalam penenarapan kehalalan dan higienitas makanan pada pasien?. Metode penilitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode deskriptif analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah: Dokumentasi, Studi Kepustakaan dan wawancara dengan pihak Rumah Sakit. Hasil penilitian menyatakan terdapat empat standar penilaian dalam sertifikasi Rumah Sakit Syariah terkait kehalalan makanan dan minuman perspektif MUKISI yaitu 1) Rumah sakit menerapkan pengadaan bahan makanan dan minumam sesuai dengan konsep syariah, 2) Produk kemasan yang digunakan tersertifikasi halal, 3) Penyimpanan, pengelolaan, pendistribusian makanan dan minuman dilakukan sesuai syariah, 4) Memiliki bukti sertifikat halal MUI. RSAI baru menerapkan tiga standar saja, sedangkan standar ke empat masih menunggu jadwal ulang untuk sertifikat halal MUI. Sehingga RSAI belum dapat mengajukan sertifikasi syariah kepada MUKISI. 

Kata kunci : Rumah Sakit, Sertifikasi Syariah, MUKISI, Pelayanan 


Keywords


Rumah Sakit, Sertifikasi Syariah, MUKISI, Pelayanan

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an:

Al-Muyassar. (2008). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Bandung: Sinar Baru Algesindo.

Buku:

Amin, M. (2006). Pengurusan Fatwa di Indonesia. Institut Pengurusan dan Penyelidikan Fatawa.

MUKISI. (2017). Pedoman Standar pelayanan minimal RS Syariah dan Indikator Mutu Wajib Syariah. Jakarta: MUKISI

Jurnal:

Ali, M. (2001). Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal, hkam: Vol. XVI, No. 2, Juli 201. 291-292.

dkk, I. A. (2015). Etika Konsumsi Islami Dari Pegawai SMU di Kota Bandung, MIMBAR, Vol. 31, No. 1, Juni 2015. 48.

Wawancara:

MUKISI. (2017, Desember 20). Wawancara dengan MUKISI pusat melalui e-mail. (M. Putriyana, Pewawancara)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10501

Flag Counter   Â