Implementasi Perbuatan Berlanjut Dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan Mandiri E-Cash Dihubungkan Dengan UU No 19 Tahun 2016 Pasal 45 A Ayat 1 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Muhammad Renaldy, Dey Ravena, Dian Andriasari

Abstract


Abstract. Technology is very fast growing, technology brought two impact for its users, positive effects and negative effects. One negative effects is a crime which abused the technology so that it is difficult to investigate and penalized by the legislation in force. Among them, is a crime based on Mandiri e-cash mobile application which being going on in Indonesia. With all the conveniences offered by the application and the lack of public knowledge in this application will take advantage of by the perpetrator to scam victims with new modes that haven't been widely known by the public. Indonesia's positive law governing the crime of fraud set up in KUHP 378 and related to electronic transactions contained in 45 A subsection 1 UU number 19 year 2016  about changes of Law number 11 Year 2008, even though it's been set up by both of the legislation, if the investigators ability in mastering the technology still lags behind by the perpetrators of the crime are growing and also the ability of law to tackle crime decline, not impossible crimes like this will continue to grow and difficult the law to arrested in the future. As for the issues raised by the author that is (1) How the implementation of the Conduct Continues’s punishment system for the appropriate punishment nonetheless with Mandiri e-cash fraud cases, and (2) what things become law enforcement obstacles in Mandiri e-cash fraud crimes prosecute.

Keywords: Mandiri E-cash, Electronic Transactions, Online Scams

 

Abstrak. Perkembangan teknologi saat ini sangat berkembang pesat, teknologi membawa dua dampak bagi penggunanya yaitu dampak positif dan dampak negatif. Salah satunya dampak negatif, adalah kejahatan yang menyalahgunakan teknologi agar sulit untuk di selidiki dan dikenakan sanksi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya adalah kejahatan penipuan berbasis aplikasi handphone Mandiri e-cash yang sedang marak terjadi di  Indonesia. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan aplikasi inilah yang di manfaatkan oleh pelaku untuk menipu korban dengan modus baru yang belum banyak dikenal oleh masyarakat. Di Indonesia hukum positif yang mengatur tentang kejahatan penipuan di atur dalam pasal 378 KUHP dan yang berhubungan dengan transaksi elektronik terdapat didalam pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, meski sudah di atur oleh kedua Undang-Undang di atas, apabila kemampuan penyidik dalam menguasai teknologi masih tertinggal oleh para pelaku kejahatan yang semakin berkembang dan juga kemampuan hukum untuk menanggulangi kejahatan mengalami penurunan, bukan tidak mungkin kejahatan seperti ini akan terus berkembang dan sulit untuk dijerat hukum di masa yang akan datang. Adapun masalah yang diangkat oleh penulis yaitu (1) Bagaimana implementasi Perbuatan Berlanjut dalam sistem pemidanaannya guna untuk menjatuhi hukuman yang sesuai dengan kasus penipuan  Mandiri e-cash, dan (2) Hal apa yang menjadi hambatan bagi penegak hukum dalam mengusut kasus kejahatan penipuan Mandiri e-cash.

Kata Kunci: Mandiri E-cash, Transaksi elektronik, Penipuan online


Keywords


Mandiri E-cash, Transaksi elektronik, Penipuan online

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm 130

Bassar, Sudrajat, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP. Remaja Karya, 1986, Bandung. Hlm. 81.

Lamintang, 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung. Hlm 183.

Mandiri E-cash, Mandiri, http://www.bankmandiri.co.id/article/mandiri-ecash.aspx, diakses pada tanggal 27 september 2017 pukul16.15 WIB

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta , 2008 , Hlm. 1 .

Soesilo, 1991, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor. Hlm 28

Utrecht E, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. PT. Penerbitan Universitas.1958, Bandung. Hlm. 17.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8878

Flag Counter     Â