Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mochamad Arfan Ridiansyah, Efik Yusdiansyah

Abstract


Abstract. House of Representatives is a state institution which is in compliance with supervision duty. In undertaking its functions, the House has several rights such as right-of-inquiry. A right-of-inquiry is a distinctive right to investigate the application of Acts or policies running by the government in which skeptically be in accordance with laws. This article aims to examine right-of-inquiry of House of Representative (House) towards the independent institution of Corruption Eradication Commission (CEC) which is wary of administrative violation and public miscommunication.For aforementioned reasons, this study inspects right-of-inquiry of House toward CEC, the role of CEC within governmental institution, and CEC's stance as obejct of right-to-inquiry. The method used is the juridical-normative which is an approach of analysis beneath several provisions of the related legislation, Law No. 17 of 2014 on MD3, Law No. 30 of 2002 on the Commission for the Eradication of Action Criminal Corruption,.This analysis revealed that the right-of-inquiry of House of Representatives is not applicable towards CEC since the right is solely applicable to the implementation of the Law and/or the policies made by the government (in this case related to the president and the institution under the president). For CEC's role as a non-executive institution, rather as an independent state institution, the institution is unencumbered by any other power; in other words, CEC is not a target of the House's right-of-inquiry.

Keywords: Corruption Eradication Comission, House of representatives' right-of-inquiry, object of right-of-inquiry

Abstrak.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang diantaranya memiliki fungsi pengawasan. Untuk menjalakan fungsi tersebut DPR memiliki hak diantaranya adalah hak angket. Hak angket merupakan hak untuk menyelidiki terkait pelaksanaan Undang-Undang dan/atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang diduga bertentangan dengan Peraturan Per Undang-Undangan. Dalam artikel ini membahas terkait dengan hak angket DPR yang dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga independen, dengan dasar bahwa KPK telah menyalahi beberapa ketentuan terkait administrasi dan kesalahan penyampaian informasi kepada publik.berdasarkan uraian tersebut, maka yang menjadi pembahasan dalam artikel ini adalah  hak angket DPR terhadap KPK dan kedudukan serta fungsi KPK sebagai lembaga negara, serta melihat KPK sebagai objek hak angket DPR. Metode yang dipakai yaitu metode pendekatan yuridis-normatif yaitu metode yang menganalisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dari hasil pembahaan dan analisis dalam artikel ini maka dapat disimpulkan bahwa hak angket DPR terhadap KPK tidak dapat dilaksanakan karena hak angket dapat dilaksanakan terhadap pemerintah dalam hal ini terkait dengan presiden dan lembaga di bawah presiden sebagai lembaga eksekutif, sedangkan kedudukan KPK bukan merupakan lembaga eksekutif melainkan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari kekuasaan manapun yang berarti bahwa KPK bukan merupakan objek hak agket DPR.

Kata kunci: Hak Angket DPR, kedudukan KPK, objek hak angket


Keywords


Hak Angket DPR, kedudukan KPK, objek hak angket

Full Text:

PDF

References


Deny Indrayana, Jangan Bunuh KPK, Malang, Intrans Publishing, 2016.

Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK Kajian Yuridis UURI Nomor 30 Tahun 1999 juncto UU RI No.20 Tahun 2001 Versi UURI Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU RI No.46 Tahun 2009, Jakarta, 2010.

Firmansyah Arifin,dkk. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konsorsium reformasi Hukum Nasional, Jakarta, 2005.

George Jellinek, Algemene Staatlehre, Verlag von Julius Springer, Berlin,1919.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta , 2011.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung, Raja Grafindo Persada, 1983.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Alasan Hak Angket DPR terhadap KPK, https://news.detik.com/berita/d-3486828/ini-sederet-alasan-dpr-gulirkan-hak-angket-kpk, diakses 09 Oktober 2017, pukul 22.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8872

Flag Counter     Â