Upaya Penghimpunan Dana Calon Jemaah Umrah First Travel Dibandingkan Dengan Skema Investasi Ponzi Dalam Rangka Penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014

Dewi Nur Handayani, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. The number of candidates for the pilgrimage First Travel it failed to depart, First Travel using the investment ponzi in running his business. Ponzi is a mode of investment, paying benefits to investors from their own money or money paid by investors, not of the profits obtained by individuals or organizations that run this operation. At least 35.000 candidates for the pilgrimage who sign up through the travel agency PT. Anugerah Karya Wisata (First Travel) failed to leave. This study aims to describe how the provisions of law that regulates the responsibility of the state to protect the candidate pilgrimage to the victims of the investment ponzi. And how legal protection for candidates for the assembly pilgrimage who are victims of the investment ponzi. This research uses normative juridicial approach. This approach emphasizes the science of law by means of an inventory of positive law. The data are collected from the literature and internet media, by collecting secondary data from books, monograph, articles, journals and documents which are related with this research. In analyzing the data have been obtained by classifying primary and secondary legal materials were analyzed using qualitative analysis method. Based on the results of research and discussion, that ponzi is an activity for raising public funds which is prohibited by Law No. 7 2014 about Trade, so their is no arrangement specifically. Ponzi was banned because it has to be harmful and give kemudharatan to investors with the provision of higher profits than with other investment and implemented in a short time, and due to the law of the practice for raising public funds in ponzi with a maximum imprisonment of 10 (ten) years and/ or criminal a maximum Rp 10.000.000.000,00 (ten billion dollars).

Keywords: Investment, Ponzi, First Travel.

 

Abstrak. Banyaknya calon jemaah umrah First Travel yang gagal berangkat, First Tarvel menggunakan sistem investasi ponzi dalam menjalankan usahanya. Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Sedikitnya 35.000 calon jemaah umrah yang mendaftar lewat biro perjalanan PT Anugerah Karya Wisata (First Travel) gagal berangkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab negara dalam melindungi calon jemaah umrah yang menjadi korban akibat sistem investasi ponzi. Serta bagaimana perlindungan hukum bagi calon jemaah umrah yang menjadi korban sistem investasi ponzi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap inventarisasi hukum positif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder dari buku-buku, karya ilmiah, artikel, jurnal, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan yang diteliti. Dalam menganalisa data yang telah diperoleh tersebut dengan cara mengklasifikasikan bahan hukum primer dan sekunder kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yaitu ponzi merupakan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga tidak ada pengaturan secara khusus. Ponzi dilarang karena berdampak merugikan dan memberikan kemudharatan terhadap investor dengan pemberian keuntungan yang lebih tinggi dibanding investasi lain dan dilaksanakan dalam waktu yang singkat, serta akibat hukum dari praktek penghimpunan dana masyarakat secara ponzi yaitu dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kata Kunci: Investasi, Ponzi, First Travel         


Keywords


Investasi, Ponzi, First Travel

Full Text:

PDF

References


First Travel diduga pakai skema Ponzi, apa itu? https://m.detik.com/finance/moneter/3571069/first-travel-diduga-pakai-skema-ponzi-apa-itu diakses pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017, pukul 16.39 WIB.

Ida Bagus Rachmadi Supancana, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006, hlm. 1.

Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 10.

Ana Rokhmatussa’dyah, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Kronologi Kisruh Penipuan Umrah First Travel, https://m.cnnindonesia.com/nasional/20170810130234-12-233701/kronologi-kisruh-penipuan-umrah-first-travel/, diakses pada hari Senin 4 Desember 2017, pukul 16.39 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8871

Flag Counter     Â