Pengaturan Profesi Penerjemah Yang Imparsial Dan Independen Dihubungkan Dengan Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Rifa Asyah Ningrum, Efik Yusdiansyah

Abstract


Abstract. The translator and/or interpreter profession plays an important role from the past until now. From education, technology transfer, medicine, court, even religion. With the development of science and technology the role of translator and/or interpreter is one option that is easy and cheap. As the developed country of Japan, the country is a concrete manifestation of the activities of translating or interpreting. In addition, translating activities is an effort to support human rights, namely the right to education can be implemented. Indonesia itself is a state of law, but unfortunately there is no regulation to govern comprehensively the  Profession of Translators, which ensures that translators are impartial and independent, in the sense that they are not under political control or in the composition of any structural institution. In order to meet the legal needs of the community, an impartial and independent  of the translator and/or interpreter profession  is required.

Keywords : Translator and/or Interpreter Profession, Legal Needs of The Community, Principles of the Establishment of Good Regulatory of Regulation

 

Abstrak. Profesi penerjemah memainkan peranan penting dari dulu hingga sekarang. Mulai dari pendidikan, alih teknologi, kedokteran, pengadilan, sampai agama sekalipun. Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut peran penerjemah merupakan salah satu pilihan yang  mudah dan murah. Seperti negara Jepang yang maju negaranya merupakan wujud nyata dari kegiatan menerjemahkan. Selain itu kegiatan menerjemahkan merupakan upaya dalam menunjang agar Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas pendidikan dapat dilaksanakan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum, namun sayangnya belum ada pengaturan yang mengatur Profesi Penerjemah secara keseluruhan, yang menjamin bahwa penerjemah tersebut imparsial dan independen, dalam artian tidak dibawah kendali politik ataupun dalam susunan lembaga struktural manapun, Sehingga untuk memenuhi  kebutuhan hukum dalam masyarakat, diperlukan suatu pengaturan profesi penerjemah yang imparsial dan independen.

Kata Kunci: Profesi Penerjemah, Kebutuhan Hukum, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Keywords


Profesi Penerjemah, Kebutuhan Hukum, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Full Text:

PDF

References


Buku

Bagir Manan- Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung, 1987.

Bambang Budi Utomo, â€Budha dan Sangha di Nusantara Pada Abad ke-9-13 M†Dalam Archaeology Goes to Mall, Jejak Peradaban Nusantara Abad 9 sampai 13. Maha Karmawibhangga: Warisan Tersembunyi di Kaki Borobudur: 10-23. Jakarta: Pusitakernas, 2007

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia Jilid 1, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Marojahan JS Panjaitan, Pembentukan & Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 1945. Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2017

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Editor Otje Salman S – Eddy Damian, Alumni, Bandung, 2002.

M. Radolf Nasution, Teori Menerjemah Bahasa Inggris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003.

Pochhacker, Franz, Introducing Interpreting studies, Routledge, London, 2004Jeremy Munday, Introducing Translation Studies, Routledge, New York, 2001,

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1996.

Jurnal

Efik Yusdiansyah, Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembentukan Hukum Nasional, Jurnal Hukum Pro Justitia, Oktober 2008, Volume 26 No.4

Muharrem Tosun dan Sevinc Kabukcik, The Profile of Academically Taught Translators And Their Role In The Practice, Procedia-Social and Behavioral Sciences , 2012, Vol.55

Disertasi

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Universitas Indonesia, 1990

Makalah

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI, Dipresentasikan pada Acara “Kegiatan Penyampaian Informasi Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpahâ€, Kalimantan Barat, 30 Agustus 2017

Sumber Lain

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Peran Strategis Penerjemah Dukung Tugas Kenegaraan, https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6175/Peran+Strategis+Penerjemah+Dukung+Tugas+Kenegaraan/0/berita, diunduh pada 21 Desember 2017

HPI, List of HPI Certified Interpreters, http://www.hpi.or.id/rilis-pelaksanaan-tsn-hpi-2017 , diunduh pada tanggal 21 Desember 2017

HPI, List of HPI Certified Translators, http://www.hpi.or.id/sertifikasi/daftar-penerjemah-bersertifikat-hpi , diunduh pada tanggal 21 Desember 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8867

Flag Counter     Â