Analisis Hukum Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax Melalui Media Elektronik Dikaitkan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

Aprialdi Dwi Putra, Dey Ravena, Dian Andriasari

Abstract


Abstract. The spread of hoax crime is very dangerous in the era of globalization today, because it’s not impossible we will get caught in the news containing this hoax. In addition to the lack of regulated definition of his own hoax in Law No.11 of 2008 on Information and Electronic Transactions. Even the characteristics of the hoax are still not in the law. So the spread of this hoax should be highlighted especially in terms of law enforcement. But in reality this law still has a dilemma because of the lack of regulating the hoax spread and could be a rubber article that can affect anyone. Even in the KUHP 390 penal code is still less clear definition of the hoax itself. Law enforcement in the spread of hoax news also seems to require a revision again because not all the lies can be punished, because if any person who uses false news to save himself if being threatened will be shame if the victim is punished for defending himself with the false news. But as Saracen does more recently because he uses hoax news with negative intentions, the negative purpose here is that they use electronic media to spread the news of hoax with a specific purpose, and Saracen is began to sound when the elections of DKI Jakarta began to be crowded.

Keywords: Spreading News Hoax, False News, Law Enforcement.

Abstrak. Penyebaran tindak pidana hoax sangat berbahaya di era globalisasi jaman sekarang, karena bukan tidak mungkin kita akan terjebak dalam berita yang berisi hoax ini. Selain kurangnya diatur definisi dari hoax sendiri dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ciri-ciri hoax pun masih tidak ada dalam undang-undang tersebut. Sehingga penyebaran hoax ini patut disoroti terutama dalam segi penegakan hukumnya. Namun pada kenyataannya undang-undang ini masih memiliki dilematis karena kurangnya mengatur perbuatan penyebaran hoax dan bisa saja menjadi pasal karet yang dapat menjerat siapa saja. Bahkan dalam KUHP pasal 390 pun masih kurang jelas definisi dari hoax sendiri.Penegakan hukum dalam penyebaran berita hoax  pun nampaknya memerlukan revisi kembali karena tidak semua perbuatan bohong dapat dipidana, karena jika ada orang yang menggunakan berita bohong untuk menyelamatkan dirinya jika sedang terancam akan sangat ironi bila korban tersebut dipidana karena membela dirinya sendiri dengan berita bohongnya. Namun lain lagi seperti yang dilakukan Saracen akhir-akhir ini karena dia lebih menggunakan berita hoax dengn maksud negatif, maksud negatif disini adalah mereka menggunakan media elektronik untuk menyebarkan berita hoax dengan tujuan tertentu, dan Saracen ini mulai terdengar ketika Pilkada DKI Jakarta mulai ramai.

Kata Kunci : Penyebaran berita hoax, berita bohong, Penegakan Hukum

Keywords


Penyebaran berita hoax, berita bohong, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku :

Shant Dellyana, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta, Liberty, 1988.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.

Hamzah, Andi, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Peraturan :

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

Sumber Lain :

Kompas,Dari Pertemuan G-8 Okinawa, Teknologi Informasi, yang Melaju dan yang Tergilas, 23 Juli 2000




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8864

Flag Counter     Â