Penetapan Unsur Kealpaan Dalam Kasus Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran Dihubungkan Dengan Pasal 359 Kuhp (Studi Kasus: PN Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO)

Dio Clenendy Pradana, Euis D Suhardiman

Abstract


Abstract. Malpractice in principle refers to a bad profession practice because it does not match or does not meet the relevant professional standards that have been set previously. In Article 359 of the Criminal Code there are two ways of knowing negligence in action, ie the death of another is the result of the negligence of the maker, ie by not mentioning the maker's actions but his faults and the death of another by not mentioning the deaths caused by the maker, but death which can be denied to him.The purpose of writing this thesis is made to analyze the decision of the state court that imposed a free decision on dr. Dewa Ayu Sasiary, dr. Hendry Simanjuntak and dr. Hendy Siagian and analyzed the legal certainty of the victims of Siska Makatey due to the free judgment handed down by the judge at the first level.Writing method used by the writer is qualitative normative analysis method, referring to the title and the formulation of the problem, then this research belongs to the category of research using the normative juridical approach, the descriptive research used descriptive analysis, data used in this study in the form of secondary data , ie information data from the review of similar research documents that have been done before, literature materials such as books, literature, newspapers, magazines, journals, and archives appropriate to the research to be discussed.Based on the results of the research, the judges of the Manado judiciary of the defendants in handling the operation of the cesesaria section to the victim (Siska M) resulting in the death of the victim (Siska M). The legal certainty of the victim of Siska Makatey the judgment of the judge at the first level does not reflect legal certainty, if the author delves more in the tangible form of legal certainty is the enforcement or enforcement of a law regardless of who performs.

Keywords: Malpractice, Negligence, Doctor


Abstrak. Malpraktek pada prinsipnya mengacu pada profesi profesi yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam Pasal 359 KUHP ada dua cara untuk mengetahui kelalaian tindakan, yaitu dengan tidak menyebutkan tindakan pembuatnya tapi kesalahannya dan kematian orang lain dengan tidak menyebutkan kematian yang disebabkan oleh pembuatnya, namun kematian yang dapat ditolak untuk dia.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa keputusan pengadilan negeri yang memberlakukan keputusan bebas dr. Dewa Ayu Sasiary, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian dan menganalisa kepastian hukum korban Siska Makatey karena hukuman bebas dijatuhkan oleh hakim pada tingkat pertama.Metode penulisan yang digunakan penulis adalah metode analisis normatif kualitatif, mengacu pada judul dan rumusan masalah, maka penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian deskriptif menggunakan analisis deskriptif, data yang digunakan dalam penelitian ini dalam bentuk data sekunder, yaitu data informasi dari tinjauan dokumen penelitian serupa yang telah dilakukan sebelumnya, bahan pustaka seperti buku, literatur, surat kabar, majalah, jurnal, dan arsip sesuai dengan penelitian yang akan dibahas.Berdasarkan hasil penelitian, hakim pengadilan Manado terhadap terdakwa dalam penanganan operasi seksi cesesaria kepada korban (Siska M) mengakibatkan kematian korban (Siska M). Kepastian hukum korban Siska Makatey penghakiman hakim pada tingkat pertama tidak mencerminkan kepastian hukum, jika penulis lebih banyak mengetahui bentuk kepastian hukum yang sebenarnya adalah penegakan atau penegakan hukum terlepas dari siapa yang melakukan.

Kata kunci: Malpraktek, Kealpaan, Dokter


Keywords


Malpraktek, Kealpaan, Dokter

Full Text:

PDF

References


Buku:

Anny Isfandyarie. Malpraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Prestasi Pustaka. Jakarta.

J.Guwandi. Pengantar Ilmu Hukum dan Bio-etika. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta. 2009.

Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung. 1984. hlm. 240

Leden Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika Offset. Jakarta. 2000.

Lilik Mulyadi. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. PT Citra. Aditya Bakti. 2010.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika Offset. Jakarta. 2012. hlm.

Schaffmeister, dkk. Hukum Pidana. PT Aditya Bakti. Bandung. 2011.

Sudarto. Hukum Pidana Jilid I A-B. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang. 1975.

Jurnal Hukum:

Moh. Mahfud MD. Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara†yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta. 8 Januari 2009, diakses 30 Oktober 2017

Internet:

https://media.neliti.com/media/publications/3105-ID-penegakan-hukum-pidana-terhadap-resiko-medik-dan-malpraktek-dalam-pelaksanaan-tu.pdf, diakses 10 Januari 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8860

Flag Counter     Â