Kedudukan Pemegang Polis Sebagai Kreditor Dihubungkan dengan Kepailitan Perusahaan Asuransi Jiwa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Rahmilinda Uzlifatul Ardian Cesariani, M Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. Life insurance company is a business services that directly concern related with interest of customers which is mass. The bankruptcy judgement imposed on life insurance companies will have a wide impact, one of the impact is on the rights of the insured as participants of the insurance program under the insurance agreement. Therefore, it is necessary to do study effectiveness of The Act Number 40 of 2014 concerning Insurance and The Act Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation on bankrupt judgement submitted to life insurance company toward life insurance agreement which has been done before life insurance company declared bankrupt and legal protection provided to policy holder related to life insurance company which declared bankrupt. This research use a normative juridical legal research approach that is emphasized on the use of secondary data. Specification of research using descriptive analysis with data collection techniques research literature. The analytical method used is qualitative juridical/yusidis. The result of this research showed that The Act Number 40 of 2014 concerning Insurance and The Act Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation has not been effective in the assessment of bankruptcy decision which dijstow about insurance company. Although in The Act Number 40 of 2014 concerning Insurance the policyholder has been granted a position as a privileged creditor. The Act Number 40 of 2014 concerning Insurance does not explain the position of the policyholder. Regulation has provided legal protection to policyholders, but the protection is still lacking. Therefore, the bankruptcy judgement toward the insurance company still harms for the policyholder and the policyholder is still difficult to get their rights.

Keyword: Bankruptcy judgement, life insurance company, policyholder


Abstrak. Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang melakukan usaha jasa yang menyangkut langsung dengan kepentingan nasabah yang sifatnya masal. Putusan pailit yang dijatuhkan terhadap perusahaan asuransi jiwa akan menimbulkan dampak yang luas, salah satunya adalah terhadap hak-hak tertanggung sebagai peserta program asuransi berdasarkan perjanjian asuransi. Untuk itu perlu dilakukan kajian efektivitas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atas putusan pailit yang dijatuhkan kepada perusahaan asuransi jiwa terhadap perjanjian asuransi jiwa yang telah dilakukan sebelum perusahaan asuransi jiwa dinyatakan pailit dan kajian perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis terkait dengan  perusahaan asuransi jiwa yang dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yang ditekankan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan yaitu yusidis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum efektif dalam mengakomodasi putusan pailit yang dijatuhkan terhadap perusahaan asuransi. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian pemegang polis telah diberikan kedudukan sebagai kreditor istimewa. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian tidak menjelaskan kedudukan pemegang polis. Peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis, namun perlindungan tersebut masih kurang. Oleh karena itu putusan pailit terhadap perusahaan asuransi masih merugikan pemegang polis dan pemegang polis masih kesulitan untuk mendapatkan haknya. 

Kata kunci: Putusan pailit, perusahaan asuransi jiwa, pemegang polis. 


Keywords


Putusan pailit, perusahaan asuransi jiwa, pemegang polis.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Bagus Irawan, Aspek-Aspek Hukum Kepailitan; Perusahaan; dan Asuransi, PT Alumni, Bandung, 2007

J. Djohansyah, Rudy Lontoh (Ed.), Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT Alumni, Bandung, 2001

Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT Alumni, Bandung, 2006

----------, Hukum Asuransi dan Surat Berharga,PT Alumni, Bandung, 2012

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung, 2006

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1981

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2007

Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 2001

JURNAL

Fajrin Husain, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransianâ€, Jurnal, 2006.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 /POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah

SUMBER LAIN

Polis Asuransi Jiwa Sinar Mas

Polis Asuransi Jiwasraya

Putusan Nomor 04/PDTSUSPAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo Nomor 27Pdt.Sus.PKPU/2015/PN.NIAGA.Jkt.Pst

Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015

Putusan Nomor 101 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016

Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-112/p.05/2013




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8854

Flag Counter     Â