Polygamy Licenses for Civil Servants According to Government Regulation No. 10/1983 Jo Government Regulation No. 45/1990 on Marriage and Divorce Permits for Civil Servants and Law No. 1 of 1974 Concerning Marriage Associated with Islamic Law (Case Study of Decision Number 1098/PDT.G/2011/PA.Mks)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Abdullah Siddik, 1983, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Tintamas.
Abd. Rahman, 2002, Syari’ah The Islamic Law, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah SWT, Terj. Zainuddin dan Rusydi Sulaiman, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Amiur Nurddin, Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Prenada Media.
A. Rodli Makmun dan Evi Muafiah, 2009, Poligami dalam Penafsiran.
Leli Nurohmah, 2003, Poligami : Saatnya Melihat Realitas, Jurnal Perempuan No. 31, Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan.
Miftah Thoha, 2005, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Jakarta.
Muhammad Syahrur, eds, Ponorogo, STAIN Ponorogo Press.
Sri Purwatiningsih, 2005, Gaya PNS Berpoligami : pelanggaran PP No. 10 Tahun 1983, Yogyakarta, Fond Foundation dengan pusat studi kependudukan dan kebijakan Universitas Gadjah Mada.
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sumber lain:
http://journal.uny.ac.id/index.php/civics/article/view/4376/> diakses pada tanggal 25- maret 2017 pukul 13.08 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.6599
   Â