Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah APBD di Kabupaten Ciamis di Hubungkan dengan Peraturan Perundang –Undangan Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah

Taufik Pathurahman, Ashar Hidayat

Abstract


Penyusunan Peraturan Daerah APBD menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimulai dari kegiatan penyiapan Raperda APBD, sosialisasi Raperda APBD, Penyampaian Raperda APBD ke DPRD, Pembahasan Raperda APBD, Pengambilan keputusan Bersama terhadap Raperda APBD, Evaluasi dan Penetapan Raperda APBD. Perda APBD berfungsi sebagai dasar pelaksanaananggaran yang secara teknis dijabarkan oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang merupakan suatu penelitian yang melakukan penelitian dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori, berbagai literatur, internet serta konsepsi dari para sarjana yang menjelaskan tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Dalam menganalisa data penulis menggunakan analisis yuridis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan masalah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pada proses Penyusunan Raperda di Kabupaten Ciamis  dalam tahapannya diawali dengan perencanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) selanjutnya di berikan kepada kebijakan umum anggaran (KUA) berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang di tetapkan Menteri Dalam Negeri setiap Tahunnya lalu Pemerintah Daerah  menyusun rancangan kebijakan umum APBD, rancangan KUA yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur di program yang akan dilaksanakam oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintah Daerah yang di sertai dengan proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi belanja Daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang di sertai dengan asumsi yang mendasarinya.

 

Preparation of APBD Regional Regulation under the Act No. 12 Year 2011 on the Establishment Regulation Legislation beginning of draft budget preparation activities, socialization draft budget, Submission of draft budget to Parliament, discussion of draft budget, the draft Joint Decision making budget, Evaluation and Determination draft budget. Perda APBD serves as the basis pelaksanaananggaran which is technically described by the Local Government Regulation Regional Head. The method in this paper the author uses normative juridical approach which is a study that is doing research by examining the data or materials library. This study uses secondary data such as legislation, theory, literature, the Internet and the conception of the scholars who explain the preparation of regional regulations. In analyzing the data the author uses qualitative juridical analysis, namely data obtained is then compiled qualitatively to clarify the issue. The study says that the process of preparation of the draft law in Ciamis regency in stages starting with planning medium term development plan area (Development Plan) was then given to the general policy of the budget (KUA) based RKPD and guidelines for budget preparation are in charge of the Minister of the Interior every Year of the Government the area is drafting general policies Budgets, draft KUA which includes a target of achieving a measurable performance in programs that will dilaksanakam by the local government for any matters Local Government which is accompanied by projections of regional revenue, the allocation of the area, the sources and uses of financing that accompanied assuming underlying.


Keywords


draft law, regulation, budget, Ciamis

References


Buku:

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka ,Jakarta, Agustus, 1986.

Hamzah Halim & Kemal Redindo syahrul putera, Cara praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah, Jakarta, Kencana Prenada Media Group ,2009.

Jimly Asshiddiqqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Juli, 2006.

Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah Di Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, Mei, 1988.

Kaloh J, Mencari Bentuk otonomi Daerah, Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan Global, Rhineka Cipta, Jakarta, 2007.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan, Jakarta, 2011.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Madmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Widodo Ekatjahja, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Citra aditia, Bandung, 2008.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang - undang dasar 1945.

Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan. Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sumber Lain

http://www.jimly.com/, Gagasan Negara hukum, diunggah pada hari senin 5 Mei 2014 pada Pukul 22.37 WIB

http://www.academia.edu/, Teori-teori Kesejahteraan Negara, diunggah pada hari senin 12 April 2016 Pada Pukul 14.29 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5592

Flag Counter     Â