Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Struktur Ketatanegaran Republik Indonesia

Ismiyati Nisa Wahidah, Rusli K. Iskandar

Abstract


Penulisan ini membahas tentang kedudukan kelembagaan komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan republik Indonesia. Permasalahan yang terjadi yaitu, mengenai kedudukan, fungsi, dan peran KPK sebagai lembaga negara bantu. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti kedudukan KPK sebagai lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan republik Indonesia. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan. Tulisan ini mengahasilkan penelitian bahwa lembaga negara bantu adalah lembaga yang dalam pelaksanaan fungsinya, tidak memposisikan KPK sebagai salah satu dari tiga lembaga kekuasaan sesuai trias politica. KPK adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan tugas dan kewenangannya, namun KPK tetap bergantung kepada cabang kekuasaan lain dalam hal berkaitan dengan pembentukan struktur kelembagaannya. Disini KPK memiliki hubungan dengan legislatif dalam hal pemilihan perangkat keanggotaannya, lalu hubungan dengan kekuasan eksekutif terlihat dalam dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan keuangan, KPK selalu mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan, sedangkan itu KPK juga memiliki keterkaitan dengan lembaga kekuasaan yudikatif perihal pengadilan tindak pidana korupsi dimana KPK sebagai penyidik dan penuntutnya, sedangkan keterkaitan antara lembaga kekuasaan kehakiman dengan KPK terlihat dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang dijadikan pedoman oleh pihak KPK sebagai dasar hukum yang menjamin eksistensi KPK. Disini KPK merupakan lembaga Negara bantu yang diamanatkan oleh Undang-Undang.


This paper is about corruption eradication commission institutional position as state auxiliary institutions in the constitutional structure of the Republic of Indonesia. Problem occurred about the position, function and role of the Commission as state aid agencies. This paper aims to understand and appreciate the position of corruption eradication commission as state auxiliary institutions in the constitutional structure of the Republic of Indonesia. This paper is using the method of normative legal research with the type of analythical approach legislation. This paper presented a study that the institute is to help state agencies in the implementation of the function does not position itself as one of the three institutions of power according “trias politica†Commission is the state agency that aids in carrying out its duties and authorities are independent and free from the influence of any power. While having the independence and freedom in carrying out its duties and authorities, but the commission still dependent on other branches of power in matters relating to the organization. Here the commission has a relationship with the legislature in the selection of the membership of the Commission, then the relationship with the executive power is seen in the activities related to finance, the Commission always refers to the regulations set by the Ministry of Finance, while it also has links with the judiciary regarding corruption court in which the Commission as an investigator and his accusers, while the relationship between the institution of judicial power by the Commission stipulated in Article 24 paragraph (3) of the 1945 Constitution used as guidelines by the Commission as the legal basis that guarantees the existence of KPK. Here the Commission is a state agency that aids mandated by the Act.


Keywords


KPK, State Auxiliary Institutions, State Institutions

References


Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Jakarta, 2003

Faisal A. Rani, Konsep Negara Hukum, Bahan Kuliah Perkembangan HTN, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2009

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

Komisi Yudisial, Kompilasi Putusan Pengujian UU Oleh MK, Putusan MK RI Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Jakarta, 2015

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5569

Flag Counter     Â