Disharmonisasi Ketentuan tentang Tata Cara Pendaftaran Indikasi Geografis dengan Perlindungan Indikasi Geografis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Andinne Azka Oche Putri, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Perlindungan Indikasi Geografis diberikan berdasarkan permohonan. Buku Persyaratan IG merupakan syarat utama dalam pendaftaran yang uraiannya harus diisi oleh pihak pemohon pendaftaran. Peraturan tentang siapa pemohon yang berhak melakukan pendaftaran IG dan tugasnya sebagai pihak pembuat Buku Persyaratan IG tidak saling mendukung sehingga menghambat masyarakat dalam melakukan pendaftaran produk-produk IG di Indonesia. Hal yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana disharmonisasi dari ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Indikasi geografis dan kewajiban pihak pemohon dalam mengisi uraian buku persyaratan IG serta apa dampaknya bagi pendaftaran IG di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskripstif analitis, tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan menggunakan bahan sekunder, data dianalisis secara yuridis kualitatif yang tidak menggunakan data statistik. Ketentuan mengenai siapa pemohon yang berhak melakukan pendaftaran IG mengandung alternatif atau pilihan, ini tidak sesuai dengan tugas pemohon yang harus dilakukan dalam ketentuan mengenai kewajiban pemohon dalam mengisi Buku Persyaratan. Masyarakat mengalami kesulitan untuk memilih siapa yang mewakili untuk menjadi pemohon pendaftar yang nantinya berkewajiban untuk mengisi Buku Persyaratan IG. Hal ini berdampak pendaftaran sulit untuk dilakukan karena Buku Persyaratan IG yang berisi uraian berbeda-beda itu memerlukan lembaga pemohon yang ideal yang memiliki kompetensi dalam pengisiannya, banyak kompetensi untuk mengisi uraian yang berbeda-beda kontennya. Seharusnya yang mampu mengisi Buku IG adakah kelompok yang terintegrasi terdiri dari seluruh komponen. Sehingga perlindungan yang merupakan tujuan dari Indikasi geografis tidak dapat terwujud. Hak eksklusif yang berupa manfaat ekonomi tidak dapat diterima oleh masyarakat Indikasi geografis.


Protection of Geographical Indications given by request. Books Terms IG is a major requirement in the registration of that description to be filled in by the applicant registering. Regulation of who the applicant is entitled to register IG and duties as the maker of the Book of Requirements IG does not hamper the community support each other so that in registering the products IG in Indonesia. It studied in this paper is how disharmony of procedures for registration of geographical indications and obligations of the applicant in completing the description of the book and what the impact IG requirements for the registration of IG in Indonesia. This study uses a normative juridical approach, the specification is deskripstif analytical research, the research phase carried out with the use of secondary literature study, data were analyzed by juridical qualitative does not use statistical data. Provisions on who the applicant is entitled to register IG contains an alternative or option, this does not match the applicant task that must be done in the provisions regarding the obligation of the applicant in completing the Book of Requirements. Communities have difficulty to choose who will represent the applicant to be a registrar who will be obliged to fill Books Terms IG. This affects registration is difficult to do because the Book of Requirements IG containing different descriptions that require ideal applicant institutions with competence in the filling, a lot of competence to fill the description of different content. Should be able to fill Books IG is there an integrated group consists of all the components. So that protection is the goal of a geographical indication can not be realized. The exclusive rights in the form of economic benefits can not be accepted by society geographical indication.


Keywords


Books Terms IG, IG Protection, Registration IG, The applicant for the registrant

References


UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis

Ayu Miranda Risang. 2006. Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis.Bandung: PT Alumni.

Tatty A Ramli et.al. 2015. Langkah-langkah Penyusunan Buku Persyaratan Sebagai Prasyarat Pendaftaran Produk Indikasi Geografis. Jurnal Litigasi. Vol. 16, No.1. Bandung: Unpas

Yeti Sumiyati, Juli 2010, Perbuatan Curang dalam Penggunaan Produk Indikasi Geografis, SOSIOHUMANIORA, Vol. 12 No. 2, Bandung




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5565

Flag Counter     Â