Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Satwa Liar yang dilindungi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi di Wilayah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat)

Indri Octaviani, Edi Setiadi HZ

Abstract


Sumber Daya Alam Hayati yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga patut disyukuri dengan memanfaatkannya melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Namun yang terjadi di Indonesia saat ini masih tingginya permintaan pasar terhadap jenis-jenis satwa liar yang eksotis dan langka menyebabkan laju perburuan liar tidak bisa dikendalikan. Maraknya kasus kejahatan dan eksploitasi terhadap satwa liar yang masih tidak terselesaikan. Saat ini kejahatan satwa liar seperti eksploitasi terhadap satwa yang dilindungi masih berlangsung dan merupakan kejahatan yang terorganisir dengan modus yang terus berkembang. Pengaturan mengenai perdagangan terhadap satwa dilindungi di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Telah adanya larangan yang mengatur mmengenai perdagangan satwa yang dilindungi menjadi dasar bagi penegak hukum terhadap pelaksanaan tugasnya dalam menangani kasus perdagangan liar. Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini untuk mengetahui proses penegakan hukum yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan satwa dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku. Penelitian ini bersifat deskripstif analisis yang menggambarkan dan menjelesakan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap satwa-satwa liar yang dilindungi. Kemudian metode pendekatan pada skripsi ini menggunakan yuridis normatif dengan mengkaji dan meneliti penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi dihubungkan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hasil dari penelitian yang penulis telaah yaitu upaya perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi masih banyak hambatan dan belum maksimal, terbukti dengan banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Masyarakat belum memahami bahwa satwa liar yang dilindungi di Indonesia itu tidak untuk diburu dan diperdagangkan. Kemudian penegakan hukum terhadap kejahatan dan eksploitasi satwa liar yang dilindungi belum berhasil memberikan efek jera bagi pelaku dan Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar selama ini harus di telaah kembali agar tidak terjadi lagi kejahatan tersebut.

 

Biological resources owned by Indonesia are divine endowment and thus we should be grateful by utilizing them through the activities of life-buffering system protection, conservation, and sustainable utilization of biological resources and their ecosystem. The conservation of biological resources and their ecosystem is intended to realize the preservation of biological resources and their ecosystem equilibrium, so as to support more strongly both public prosperity and human life quality. However, what is happening in Indonesia now is the high market demands of different exotic, scarce wild animals, resulting in an uncontrolled poaching rate. The proliferation of crimes against and exploitations of wild animal cannot yet be resolved. At present, the crimes against wild animals such as exploitation of unprotected animals are going on and have turned into an organized crime with ever growing modus. Regulation on the trade of protected animals in Indonesia has been formulated in Law Number 5 of 1990 on Conservation of Biological Resources and Their Ecosystem. The regulation is a basis for law enforcers in implementing their duty in dealing with the cases of wild animal trades. The present research was intended to find out the law enforcement process applied to the doers of animal-related crimes and to know the barriers encountered in law enforcement against the doers. The research was descriptive-analytical in nature, describing and explaining the provisions on the protection of protected wild animals. The approach method used was juridical-normative by studying the legal enforcement to the crimes of protected wild animal trade, related to Law Number 5 of 1990 on Conservation of Biological Resources and Their Ecosystem. The research result was the protecting measures of protected wild animals are still faced with lots of barriers and not yet optimal, as evidenced by the many cases occurring in Indonesia, particularly in West Java. People have not understood that it is prohibited to hunt and trade protected wild animals in Indonesia. Moreover, law enforcement on the crime and exploitation of protected wild animals has not resulted in a deterrent effect to the doers and that the applicable Laws relating to the protection of wild animals should be reviewed so as to prevent the crimes from recurring.

Sumber Daya Alam Hayati yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga patut disyukuri dengan memanfaatkannya melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Namun yang terjadi di Indonesia saat ini masih tingginya permintaan pasar terhadap jenis-jenis satwa liar yang eksotis dan langka menyebabkan laju perburuan liar tidak bisa dikendalikan. Maraknya kasus kejahatan dan eksploitasi terhadap satwa liar yang masih tidak terselesaikan. Saat ini kejahatan satwa liar seperti eksploitasi terhadap satwa yang dilindungi masih berlangsung dan merupakan kejahatan yang terorganisir dengan modus yang terus berkembang. Pengaturan mengenai perdagangan terhadap satwa dilindungi di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Telah adanya larangan yang mengatur mmengenai perdagangan satwa yang dilindungi menjadi dasar bagi penegak hukum terhadap pelaksanaan tugasnya dalam menangani kasus perdagangan liar. Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini untuk mengetahui proses penegakan hukum yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan satwa dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku. Penelitian ini bersifat deskripstif analisis yang menggambarkan dan menjelesakan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap satwa-satwa liar yang dilindungi. Kemudian metode pendekatan pada skripsi ini menggunakan yuridis normatif dengan mengkaji dan meneliti penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi dihubungkan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hasil dari penelitian yang penulis telaah yaitu upaya perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi masih banyak hambatan dan belum maksimal, terbukti dengan banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Masyarakat belum memahami bahwa satwa liar yang dilindungi di Indonesia itu tidak untuk diburu dan diperdagangkan. Kemudian penegakan hukum terhadap kejahatan dan eksploitasi satwa liar yang dilindungi belum berhasil memberikan efek jera bagi pelaku dan Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar selama ini harus di telaah kembali agar tidak terjadi lagi kejahatan tersebut.

Keywords


Animal Trade, Poaching, Extinction, Conservation

References


Buku:

Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 1996.

Barda Nawawi Arief, Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra

Aditya Bakri, Bandung, 2011.

Charles Victor Barber dkk, Meluruskan Arah Pelsetarian Keanekaragaman Hayati dan

Pembangunan di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997.

Departemen Kehutanan, Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan

Kalimantan, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers,

Jakarta, 1983.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Sumber Lain:

Donny Iqbal, Situs Berita dan Informasi Lingkungan, Bandung, http://www.mongabay.co.id/tag/satwa-dilindungi/ diakses pada tanggal 13 November 2016.

http://www.kukangku.org/content/read/artikel/seputar-kukang/mengenal-kukang-indonesia diakses pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2016.

http://www.mongabay.co.id/tag/elang-jawa/ diakses pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016, pukul 20:02 WIB.

http://www.mongabay.co.id/2015/10/18/jalan-panjang-melindungi-jalak-bali-dari-kepunahan-bagian-1/ diakses pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2016, pukul 07:19 WIB.

http://www.mongabay.co.id/2016/11/02/puluhan-satwa-dilindungi-dimusnahkan-ada-apa/ diakses pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember, pukul 09:27 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5551

Flag Counter     Â