TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGUSAHA YANG WANPRESTASI TERHADAP PEKERJADIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PERJANJIAN KERJA TERHADAP PEKERJA DI PT. BHANDA GHARA REKSA (PERSERO) PALEMBANG BAGIAN KOPERASI)

Dian Yustisiani

Abstract


ABSTRAK

Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang memakai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menekan biaya buruh demi meningkatkan keuntungan. Hanya saja dalam prakteknya banyak penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga merugikan dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja/buruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab hukum pengusaha yang melakukan wanprestasi terhadap pekerja dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana tanggung jawab hukum pengusaha yang melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian terhadap pekerja dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ? 2) Bagaimana konsekuensi hukum bagi pengusaha yang melakukan tindakan mengubah secara sepihak isi perjanjian kerja dihubungkan dengan asas-asas hukum perjanjian ?Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis-normatif adalah pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa tanggung jawab pengusaha PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Palembang atas terjadinya wanprestasi akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya kepada pihak yang berwajib.
Kata kunci : pengusaha, pekerja, perjanjian kerja, wanprestasi

Keywords


Kata kunci : pengusaha, pekerja, perjanjian kerja, wanprestasi



DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.511

Flag Counter     Â