Kewenangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Menentukan Keputusan Mengenai Partai Politik dalam Perselisihan terkait UU Nomor 02 Tahun 2008 yang Baru-baru Ini Diganti dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Partai Politik

Anre Satria Akbar, Rusli Iskandar

Abstract


Partai-partai politik di negeri ini seperti istana pasir. Sedikit angin bertiup, pesta itu pecah. Tidak peduli seberapa muda pesta atau pesta tertua, semuanya terpecah. Sebagian besar nasib mereka menentukan intervensi pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Menkumham memiliki stempel negara yang bias memvalidasi satu sisi dalam konflik. Tidak untungnya, menteri dari pihak lawan, yang kemungkinan besar memiliki agenda berbeda. Mantan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang amandemen UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) memahami dengan baik pentingnya partai-partai politik untuk menyelesaikan perselisihan, terutama penanganan sengketa. Itulah mengapa pengadilan memperkenalkan pihak-pihak untuk menyelesaikan semua partai politik dalam perselisihan seperti itu secara internal, termasuk dewan manajemen sengketa. Mekanisme penyelesaian pengadilan dari partai politik sebelum mekanisme pergeseran yang diatur dalam UU 2/2008. Sejarah menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pihak dilakukan oleh musyawarah dan konsensus. Jika tidak tercapai, dua opsi penyelesaian, melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Jalan yang diambil dengan mengajukan kasus pengadilan ke pengadilan, yang harus memutuskan dalam waktu 60 hari. Jika tidak puas dengan negara putusanpengadilan, hanya tersedia upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). MA harus diselesaikan dalam batas waktu 30 hari. Akibatnya, dalam rentang waktu 90 hari (3 bulan) kasus harus diselesaikan. Jalan di luar pengadilan dapat dicapai dengan tiga cara, yaitu rekonsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Rekonsiliasi adalah cara pemecahan yang mengandalkan kesadaran pihak-pihak yang berselisih untuk merekatkan kembali perbedaan yang terjadi agar dapat bersatu kembali. Jalan ini tidak mudah karena hanya mengandalkan kesadaran berperkara. Itu sebabnya jalan itu juga diperkenalkan mediasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan keputusan tentang Para Pihak yang bersengketa tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik atau peraturan lainnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 32 dan Pasal 33 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya dapat mengeluarkan keputusan ketika ada keputusan yang tetap mengenai hasil akhir perselisihan keduanya, Partai Politik Makhamah , Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung. Partai politik tertinggi adalah pengadilan atau tribunal yang dibentuk atas dasar undang-undang, dalam formasi kiri sepenuhnya kepada partai politik, kemudian dilaporkan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian, berkuasa penuh atas penyelesaian perselisihan internal partai politik dengan memperhatikan pihak internal, dengan tugas yang telah tercantum dalam paragraf berikutnya yang membuat keputusan mengenai internal denganperselisihan yang bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah manajemen partai. bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah manajemen partai.

 

Political parties in this country like a sand castle. A little wind blowing, the party had broken. No matter how young party or parties of the oldest, all split. Most of their fate determined government intervention, in this case the Minister of Justice and Human Rights (Menkumham). Menkumham has a biased state stamp validate one sides in the conflict. Not fortunately, the minister from the party opposite, which is very likely have a different agenda. Former Act No. 2 of 2011 on the amendment of Law No. 2 of 2008 on Political Parties (Law 2/2011) understand well the importance of political parties to resolve the dispute, especially a dispute stewardship. That is why the court introduced the parties to resolve all political parties in such disputes internally, including dispute management board. Court settlement mechanisms of political parties before shifting mechanism stipulated in Law 2/2008. History states that the mechanism of dispute settlement parties is done by deliberation and consensus. If not reached, two options settlement, through the courts or out of court. The road taken by filing court cases to the court, which must decide within 60 days. If not satisfied with the putusanpengadilan country, is available only attempt an appeal to the Supreme Court (MA). MA should be completed within the deadline of 30 days. As a result, in the span of 90 days (3 months) case had to be completed. The road outside the court can be reached in three ways, namely reconciliation, mediation, and arbitration. Reconciliation is a way of solving that rely awareness of the disputing parties to glue back the differences that occur in order to unite again. This road is not easy because to rely solely on awareness of litigants. That is why the road was also introduced mediation. The results of this study concluded that the provisions regarding the authority of the Ministry of Law and Human Rights issued a decision regarding the Parties to the dispute are not regulated in Law No. 2 of 2011 on Political Parties or other rules. As stipulated in the Law No. 2 of 2011 on Political Parties Article 32 and Article 33 of the Ministry of Justice and Human Rights can only issue a decision when there is a decision that remains regarding the final outcome of the dispute both, Makhamah Political Parties, the District Court or the Supreme Court. Supreme political party is a court or tribunal be formed on the basis of laws, in the formation of left entirely to the political party, then reported by the leadership of political parties to the ministry, plenipotentiary on the settlement of internal disputes of political parties with regard to internal party, with the task which has been listed in the next paragraph that makes decisions regarding internal denganperselisihan which are final and binding internally in matters related to the management problems of the party. are final and binding internally in matters related to the management problems of the party.


Keywords


Authorities, Government , Political Parties , Dispute .

References


Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Franz Magnis Suseno, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999.

M. Ali Safa’at, Pembubaran Partai politik, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3625

Flag Counter     Â