Penerapan Pengaturan Dwelling Time Dalam Proses Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Muhamad Fajar Maulana, Ratna Januarita

Abstract


Dwelling time merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam proses bongkar muat di pelabuhan, dwelling time adalah rentan waktu yang dibutuhkan kontainer barang terhitung sejak dibongkar dari kapal hingga keluar dari kawasan pelabuhan setelah menyelesaikan proses dokumen perizininan yang berlaku. Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia merupakan pelabuhan yang melakukan kegiatan usaha bongkar muat yang ternyata memiliki masalah tingginya dwelling time yang mengakibatkan tingginya logistik di Indonesia. maka dibutuhkan pengatuan yang jelas agar terciptanya harmonisasi hukum agar terciptanya kepastian hukum. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menjadi aturan pokok dalam kegiatan kepelabuhanan belum mampu mengatasi masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok sementara Permenhub No. 117 Tahun 2015 masih tumpang tindih dengan Peraturan Direktorat Jendral Bea Cukai No. Per 06 / BC / 2015.  Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Tahap penelitian melalui dua cara yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, sedangkan metode analisis datanya dari seluruh data yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif. Permasalahan ini merupakan kajian yang perlu diteliti bagaimana penerapan pengaturan dweling time dalam proses bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok dan bagaimana pengaturan dwelling time dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok dihubungkan dengan efektifnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).


Dwelling time is a series of activities in the process of loading and unloading at the port, dwelling time is a vulnerable time required starting from the containers of goods unloaded from the ship to the exit of the harbor area after completing the process validity documents. Port of Tanjung Priok in Indonesia as the largest port is a port carrying out business activities of loading and unloading which turned out to have the issue of high dwelling time resulting in high logistics in Indonesia. then the required adjustment of the clear for the creation of harmonization of laws in order to create legal certainty. Law No. 17 Year 2008 on the shipping and sailing that became a staple in the rules of port activities has not been able to overcome the problem of dwelling time at Tanjung Priok port while Permenhub No. 117 Years 2015 they overlap with the Directorate General of Customs Regulation No. Per 06 / BC / 2015. In this study, the authors use the method of normative, whereas the specification of research using descriptive analytical method. The research phase through two ways, namely research literature and field research, while the methods of data analysis of all the data were analyzed qualitatively normative. This problem is a study that needs to be investigated how the implementation dweling setting time in the process of loading and unloading at the port of Tanjung Priok and how setting dwelling time in the process of loading and unloading at Tanjung Priok port is connected to the effectiveness of the ASEAN Economic Community (AEC).


Keywords


Loading and unloading, Dweling time, the ASEAN Economic Community (MEA)

References


Buku :

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Djatmiko, Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Angkasa, Bandung, 1996.

Goesniadhie, Kusnu, Harmonisasi Hukum: Dalam Perspektif Perundang-undangan: Lex Specialis Suatu Masalah, PT Temprine Media Grafika, Surabaya, 2006

Hartono, Sunaryati, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, Cetakan ke dua, Bandung, 1988

Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid III, Djambatan, Jakarta, 2003

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka : Jakarta, 1989.

Lasse, D.A, Manajemen Kepelabuhanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung, 1991.

___________________, Hukum Pengangkutan Niaga, cetakan ke empat, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2008.

Radiks Purba, Angkutan Muatan Laut jilid 1, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

___________, Angkutan Muatan Laut jilid 2, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Soedjono, Wiwoho, Sarana-Sarana Penunjang Pengangkutan Laut, PT bina aksara, Jakarta, 1983.

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru : Bandung, 1983

Sumantoro, Hukum Ekonomi, Cetakan Pertama, UI-Press, Jakarta, 1986

Tentowi, Achmad Ridwan, (et al), POLITIK HUKUM TATA KELOLA KEPELABUHANAN NASIONAL “Studi Kasus Dwelling Time di Tanjung Priok Jakartaâ€, CV. Warta Bagja, Bandung, 2016

Tjakranegara, Soegijatna, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Karya Ilmiah, Jurnal, Majalah :

Bergegas mempercepat Masa Sandar, Majalah Warta Bea Cukai II, Edisi 479 Oktober 2014

Bay Mokhamad Hasani, Kertas Kerja Dwelling Time, Pelabuhan Tanjung Priok: Jakarta, 2015

Oscar Yogi Yustianto, Dwelling Time, JAWA POS, 24 Juni 2015

Siaran Pers Nomor : Peng-01/BC/2015, “Peranan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Menurunkan Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priokâ€

Suhartono, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, (Desertasi: Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Jakarta, 2011

Peraturan :

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan

Permenhub No. 117 Tahun 2015 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan Di Pelabuhan Tanjung Priok

Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No. Per 06 / BC / 2015 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara

Sumber lain :

http://telusur.metrotvnews.com/read/2015/06/26/141014/bongkar-muat-lambat-dan-kemarahan-jokowi. Diakses tanggal 14 april 2016 pukul 10.45 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3585

Flag Counter     Â