Perlindungan Content Siaran TV Berlangganan dari Tindakan Redistribusi Siaran oleh Pelanggan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Adistya Fitriyanti, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Content siaran dalam TV berlangganan merupakan salah satu dari objek Hak Cipta, dimana dalam dari setiap content siaran tersebut memiliki hak eksklusifnya. Hak Eksklusif yang dimiliki oleh TV berlangganan juga mempunyai hak ekonomi dan hak moral. Dalam hak ekonomi, maka TV berlangganan memiliki hak untuk dapat menyiarkan content siaran secara komersil. Dimana TV berlangganan dapat menyiarkan kembali content  siaran kepada pelangggan dengan sistem berlangganan.

 Setiap TV berlangganan yang akan mendistribusikan content siaran diwajibkan untuk mendapat lisensi dari pemilik hak cipta. Lisensi tersebut dilakukan dengan cara perjanjian secara tertulis. TV berlangganan juga dalam mendistribusikan content siarannya wajib memperoleh izin penyelenggara penyiaran yang diperoleh dari Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia. Namun pada kenyataannya di Indonesia ada banyak TV berlangganan yang mendistribusikan content siaran tanpa izin. Pendistribusian content siaran tanpa izin tersebut dilakukan oleh pelanggan TV berlangganan, dengan cara redistribusi siaran. Bagaimana implementasi perlindungan hak cipta content siaran TV berlangganan yang dilaksanakan oleh indovision serta bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Indovision terhadap pelanggara hak cipta atas content siaran TV berlangganna oleh pelanggan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dijalani. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tahap penelitian yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan dengan mempelajari data-data sekunder dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah.

Hasil penelitian menyatakan bahwa content siaran TV berlangganan Indovision telah melindungi hak atas content siaran yang didistribusikan kepada pelanggan. Perlindungan tersebut sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta melalui perjanjian lisensi yang dibuat antara Indovision dengan pemegang produk hak terkait. Didalam perjanjian ini Indovision membayarkan royalty kepada Time Warner. Indovision juga sudah melakukan upaya hukum dalam menyikapi kasus pelanggaran hak cipta content siaran TV berlangganan oleh pelanggan. Namun pengajuan gugatan yang diajkan oleh Indovision seharusnya dilakukan kepada Pengadilan Niaga

 

Broadcast content on subscribed TV is one from Copyright object, where in every the broadcast content has exclusiveness right. It is owned by subscribed TV also has economic and moral rights. In economic right, then subscribed TV has the right to abroad broadcast content commercially. When it can again abroad broadcast content to customer with subscribed system.Every subscribed TV will distribute broadcast content must be responsibility to obtain license from copyright owner. It is made with written agreement. Subscribed TV also in distributing the broadcast content must be responsibility to obtain broadcasting operator license which acquired by Communication and Informatics Ministry and Indonesian Broadcasting Commission. But, obviously in Indonesia there are much subscribed TV that distributes broadcast content without license. It is held by subscribed TV consumer with broadcast redistribution system. How the protection of subscribed TV copyright is held by indovision as well as the law effort can be made by indovision through copyright violation for subscribed TV broadcast content by consumer.Used method in this research is normative juridical method. The approach is made with beating all actions and regulation concerning with performed law content. As for used study specification is analysis descriptive. It is used with library research with studying secondary data from concerned regulation problem.The study result shows that subscribed TV broadcast content protected broadcast content right that distributed to customer. It is regulated in Acts Number 28 Year 2014 About Copyright through made license agreement between Indovision with concerned product owner. In this agreement Indovision pays royalty to Time Warner. Indovision also has made the law effort in perceiving subscribed TV broadcast content especially violation case through copyright by consumer. But, claim that proposed by Indovision properly made to Trade Court.


Keywords


Broadcast content, subscribed TV, Copyright

References


Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Jakarta;Sinar Grafika, 2013,

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, Jakarta:Rineka Cipta, 2010,

Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Lisensi, Jakarta:Raja Grafindo Persada,

Hidajanto Djamal, Andi Fachruddin, Dasar-dasar Penyiaran (sejarah, organisasi, operasional dan regulasi), Jakarta:Kencana Prenada Media Group,

Muhammad Djumhana,. R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (sejarah, teori, dan praktiknya di Indonesia), Bandung; PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010.

Syarifuddin, Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Hak Cipta, PT. Alumni, 2013.

Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2006.

Yusran Isnaini, Buku Pintar HAKI, Bogor;Ghalia Indonesia, 2010,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3575

Flag Counter     Â