Pelayanan Kesehatan Medis di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Ibrahim Adjie Kota Bandung dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan ISO (International Organization For Standardization).

Sheila Irmuninda Rangkuti, M. H. Faiz Mufidi

Abstract


Kesehatan merupakan masalah yang penting dalam rangka penunjang pembangunan dewasa ini, Pemerintah sebagai penyelenggara kepentingan umum dalam pelaksanaanya berusaha meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi semua rakyat dengan mengikut sertakan seluruh lapisan masyarakat dalam setiap usaha kesehatan.Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk memajukan kesejahteraan umum yang merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tenaga kesehatan merupakan kunci utama dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Tenaga kesehatan memberikan kontribusi hingga 80% dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Dalam laporan Indonesia termasuk salah satu dari 57 negara yang menghadapi krisis SDM kesehatan baik jumlahnya yang kurang maupun distribusinya. Menghadapi era globalisasi adanya suatu rencana pengembangan tenaga kesehatan yang menyeluruh sangat diperlukan.

Health is one general welfare that must be implemented with Indonesian idea. Everyone has the right to get the health and access through the human resources in health sectors. It has objective to obtain good health and proper where more and more health of people, then more and more welfare and proper. To achieve the purpose from health development, certainly to be required the infrastructure that can accommodate public needs through health service. Puskesmas as infrastructure in implementing health service is development target in health sector particularly in Indonesia. As for the aim of this health service is to obtain the comprehensive about Health Medical Service at Technical Management Unit PUSKESMAS Ibrahim Adjie Bandung City related with Acts Number 36 Year 2014 About Health Employee and ISO (International Organization for Standardization).This research is designed with using normative juridical approach, namely law study priorities the norms or regulations. Used research specification in this study is descriptive research with using qualitative juridical, namely obtained data is designed qualitatively to achieve discussed problem with not using the formula. Obtained primary and secondary data from this research is designed regularly and systematic that will be analyzed to be concluded. Based on library research and data collecting in field, the first conclusion is resulted. Medical management at Puskesmas Ibrahim Adjie Bandung City must be added the employee and human resources in health sector in attempt to provide service to community so that fulfill their needs in health sectors. Second, the role of  medical employee at Puskesmas Ibrahim Adjie must improve  health quality or non employee medical in order to community can comfort with health service that provided by employee at Puskesmas Ibrahim Adjie, furthermore the government in this case must be responsibility for example in Article 4 Acts Number 36 Year 2014 About Health Employee. 


Keywords


Health Service, Puskesmas, ISO

References


Djamali, Abdoel, hukum kesehatan, Cetakan Pertama, PT. Grafindo, Jakarta, 2000.

Komalawati, Veronica, Hukum dan Etika dalam praktek Kedokteran, Cetakan Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989.

Laporan Tahunan Puskesmas Ibrahim Adjie Kota Bandung Tahun 2014.

http://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Master, diakses pada tanggal 5 Maret 2016, Pukul 22.00 WIB.

Annisa Dwi, Tenaga Kesehatan Indonesia, http://profesional-eangle.blogspot.co.id/2012/05/tenaga-kesehatan-di indonesia_18.html, diakses pada tanggal 7 Februari Pukul 19.30 WIB.

http://www.mutusertifikasi.com/sertifikasi/79-produk, diakses pada tanggal 20 Desember 2015, Pukul 19.00 WIB.

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MenKes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3539

Flag Counter     Â