Hak Pengelolaan Atas Tanah Negara dalam Rangka Penataan Pemanfaatan Kawasan Pesisir Pantai di Kabupaten Serang Provinsi Banten Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo. Uupa

Agis Lutvianda, Lina Jamilah

Abstract


UUPA melahirkan konsep Hak Menguasai dari Negara atas sumber daya agraria di Indonesia, Hak menguasai dari Negara tersebut di konversi menjadi Hak Pengelolaan, Tanah negara dikawasan pesisir pantai Kabupaten Serang harus didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang karena merupakan subjek Hak Pengelolaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kawasan Pantai. Tanah negara dikawasan Pesisir Pantai Kabupaten Serang tidak di daftarkan dengan Hak Pengelolaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Provinsi Banten, Dalam penelitian ini yang menjadi tujuan dari penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: Pertama, Untuk mengetahui Ketentuan Hak Pengelolaan Atas Tanah Negara Dalam Rangka Penataan Pemanfaatan Kawasan Pesisir Pantai di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Kedua, Untuk mengetahui Pelaksanaan Penataan Pemanfaatan Tanah Negara di Kawasan Pesisir Pantai Kabupaten Serang Provinsi Banten. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dalam arti dengan cara melakukan pengkajian ketentuan hukum yang berkaitan dengan Hak Pengelolaan atas tanah Negara dalam rangka penataan pemanfaatan kawasan pesisir pantai di Kabupaten Serang Provinsi Banten. UUPA tidak mengatur secara jelas mengenai Hak Pengelolaan, maka pelaksanaan Hak Pengelolaan diatur di peraturan lain. Pelaksanaan Penataan Pemanfaatan Tanah Negara di Kawasan Pesisir Pantai Kabupaten Serang Provinsi Banten terdiri dari beberapa tahapan, pertama tanah Negara yang akan digunakan harus dimohon dengan hak pengelolaan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, kedua Pemerintah Kabupaten Serang dapat memberikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dengan disertai perjanjian kerjsama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan pihak ketiga, pemanfaatan dikawasan Pesisir pantai harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang yang berlaku.

 

UUPA gave birth to the concept of Right to Control of State on agrarian resources in Indonesia, Hak master of the country's conversion to Right Management, Soil state area of the coastal district of Serang must be registered by the Government of Serang District because it is the subject of management rights by District Regulation Serang No. 5 2001 On Coastal Area Management. State land area of Daytona Beach Serang District is not registered with the management rights to the District Land Office Serang Banten province, in this study the purpose of this study was formulated as follows: First, To know Provision Management Rights to Land State in the Framework Arrangement Utilization of Coastal Area The beach in the district of Serang Banten Province. Second, to determine Implementation Planning State Land Utilization in Coastal Region District Serang Banten Province. The research method used is a normative juridical approach, in the sense of a way to study the legal provisions pertaining to management rights over state land use arrangement in order to coastal areas in the district of Serang Banten Province. UUPA does not set out clear regarding management rights, the exercise of management rights stipulated in other regulations. Implementation Arrangement Utilization of State Land in the Region Coastal District Serang Banten Province consists of several stages, first the State land to be used must be requested with management rights by the Government of Serang Regency, both the Government of Serang District can provide Broking over management rights to a third party accompanied kerjsama agreement between the Government of Serang District with third parties, the utilization area of coastline should be in accordance with the Spatial Plan applicable Serang District.


Keywords


Right Management, Utilization, Coastal Region

References


Buku-Buku

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3534

Flag Counter     Â