Tanah Bengkok yang Dukuasai Menjadi Hak Millik Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 485 K / Pdt / 2005)

Dinda Puspita Dewi, Lina Jamilah

Abstract


Tanah merupakan kekayaan alam yang jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) “bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat†termasuk didalamnya Tanah bengkok yang dikonversi menjadi hak pakai. Tanah bengkok merupakan tanah yang diberikan kepada pegawai persekutuan selama ia menjabat jabatannya, dari tanah ini pegawai atau pejabat desa berhak untuk mengambil hasilnya, jika masa jabatannya berakhir maka tanah tersebut tetap harus dikembalikan kepada Desa tanah bengkok tersebut tidak diberkan untuk dijadikan hak milik orang-perorangan. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan tanah bengkok dilihat dari UUPA dan mengetahui akibat hukum tanah bengkok yang dikuasai menjadi hak milik dihubungkan dengan UUPA dan Peraturan Menteri Agraria Nomor. 9 tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan dengan melihat kasus dari Putusan Mahkamah Agung Nomor. 485 K / Pdt / 2005. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang menggambarkan kajian hukum terhadap tidak dipenuhinya janji kawin dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang mendukung serta menganalisis kendala-kendala yang sering muncul dalam praktik yang dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanah bengkok yang dikuasai menjadi hak milik hingga terbitnya sertifikat hak milik merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan karena merupkan perbuatan melawan hukum karena merugikan Desa tersebut, selain itu cara mendapatkan tanah tersebut tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam UUPA dan didalam Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1999 tentang tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas tanah dan Hak pengelolaan karena jika bukti-bukti permohonan tidak sesuai sertifikat hak milik tersebut wajib untuk dibatalkan dengan alasan cacat admistrasi.

 

Soil is a natural riches yan clearly listed in the 1945 Constitution of Article 33 paragraph (3) "the earth, water, and space and natural riches contained therein controlled by the state and utilized for the welfare of the people" including ground bent converted into the right wear. Crooked land is the land given to employees of the fellowship during his office, of this land an employee or officer of the village is entitled to take the result, if the term of office ends, the land remains to be returned to the village of crooked land is not diberkan to be the property of individuals, study aims to determine the position of a bengkok land seen from the UUPA and know the legal consequences of a crooked land controlled by proprietary associated with the Law and the Regulation of the Minister of Agrarian Number. 9 of 1999 on Procedures for Granting and Cancellation Rights and State land management right to look at the case of the Supreme Court Decision Number. 485 K / Pdt / 2005. This research was conducted using the method of juridical normative research specifications were used in this research is descriptive analysis that describes the study of law against the non-fulfillment of a promise to marry is connected with the legislation in force and legal theories that support and analyze the constraints that often appears in practice that by studying documents and interviews. Based on the survey results revealed that a Bengkok land is land reserved for village officials who are still in office, and if the period expires jabarannya the land must be returned to the village, a crooked land controlled by proprietary until the issuance of a certificate of property rights is a matter that can not be justified because merupkan tort because it harms the village, besides how to get the land is not in accordance with the procedures set forth in the law and in the Regulation of the Minister of Agrarian No. 9 1999 on the procedure for granting and cancellation of Land rights and management rights because if the evidence does not match request ownership certificate shall be canceled for reasons for defective administration.


Keywords


Bengkok Land, Cancellation Rights to Land State

References


A. Buku

Bachtiar Effendie, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1993.

Boedi Harsono, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Bandung, 2008.

G. Kartasapoetra, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Rineka Cipta, Bandung, 1991.

Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2008.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3533

Flag Counter     Â