Pertanggung Jawaban Pidana Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang Melakukan Kekerasan terhadap Narapidana Dihubungkan dengan Hak-Hak Narapidana.
Abstract
Abstract. Correctional Institution or prison is a place to conduct training for Prisoners and Prisoners in Indonesia. Before the term prison was known in Indonesia, the place was referred to as prison. Violence is divided into several types, one of which is the crime of persecution. This persecution commits an act to cause pain or injury to another person; the element of intentionally herein must include the purpose of inflicting pain or injury to another person, the element of intentionally herein must include the purpose of inflicting pain or injury to another person. Undang-undang No. 12 of 1995 about correctional and In the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia M.HH-16.KP.05.02 of 2011. The purpose of this research is to find out and analyze the process of fostering prisoners (prisoners) to fit the functions and objectives of the Correctional Institution and to know and analyze the resolution and sanctions on the violence of prisoners in Nusakambangan Prison associated with Minister of Law and Human Rights Regulations of the Republic of Indonesia Number M.HH-16.KP.05.02 of 2011 about the Code of Ethics for Correctional Employees and Detention Centers. The research approach method used is a normative juridical research approach, i.e., the writing of scientific papers based on library studies and looking for concepts, opinions, or findings related to the problem. In the operation of the criminal justice system, the lines of coordination and interconnection between law enforcement agencies to carry out the stages of criminal proceedings show functional differentiation from each institution. At this point, there is a vulnerability of sectoral egos from each institution. Therefore the problem regarding the use of prisons in enhancing the protection and respect for human rights is the joint responsibility of the authorities in the institutions stated above.
Keywords: Law Enforcement, Correctional Institutions, Financing
Abstrak. Lembaga Pemasyarakatan atau lapas adalah tempat unuk melakukan pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Kekerasan dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah kejahatan penganiayaan. Penganiayaan ini jelas melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, unsur dengan sengaja di sini harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, unsur dengan sengaja di sini harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Undang–Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pembinaan terhadap warga binaan (narapidana) agar sesuai dengan fungsi dan tujuan Lembaga Pemasyarakatan dan untuk mengatahui dan menganalisis penyelasaian dan sanksi kekerasaan terhadap narapidana di Lapas Nusakambangan dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan seacara penelitian yuridis normatif, yakni penulisan karya ilmiah yang didasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat–pendapat ataupun penemuan yang berhubungan dengan permasalahan. Dalam bekerjanya sistem peradilan pidana garis koordinasi dan interkoneksi antar lembaga penegak hukum untuk melaksanakan tahapan acara pidana menunjukan diferensiasi fungsional dari masing-masing lembaga. Pada titik ini terdapat kerentanan terjadinya ego sektoral dari masing-masing lembaga. Oleh karena itu permasalahan tentang pemanfaatan Lapas dalam meningkatkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama aparat dalam instansi yang dikemukakan di atas.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Lemabaga Pemasyarakatan, Penganaiyaan
ÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, PT. Raja Grafindo Persela, Jakarta, 2016
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indomenisa, Yogyakarta, 2012
Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Brada nawawi arief, masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008
Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Cet. Kesatu, Kencana Prenada Media Group, 2017
Dea Retnowulan, Tinjauan Yuridis Kriminologis Terhadap Tanggung Jawab Sipir Lembaga Pemasyarakatan Atas Penyiksaan Yang Dilakukan Terhadap Warga Binaan Pemayarakatan Kota Serang, Universitas Padjajaran, Bandung, 2010
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009
Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016
Edi setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem penegakan hukum di Indonesia, Jakarta: PT fajar interpratama mandiri 2017
Erdianto Effendi,. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung, 2011
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia – Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014
Ida Bagus Surya Darma Jaya, Hukum Pidana Materil & Formil : Pengantar Hukum Pidana, USAID - The Asia Foundation - Kemitraan Partnership, Jakarta, 2015
I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2010
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, 2014
Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1997
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta, 1994
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, cet.5, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985
M. Yahya Harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Penyidikan dan penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, cet.2, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013
Nandang Sambas, Buku Ajar Pengantar Kriminologi, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2016
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987
Poerdaminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni Ahaem- Petehaem, Jakarta, 1986
Soedjono Dirdjosisworo, Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1984
Soejono Soekanto, Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Pengakan Hukum, Cet. Kelima, Raja Grafindo Persada, 2004
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Sngkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.29061
   Â