Pertimbangan Hakim terhadap Penjatuhan Pidana Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Brdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Abstract. The phenomenon of "human trafficking" today is increasingly being carried out in various circumstances, against various levels of society and with increasingly varied modes. Human trafficking has long been a public concern. Law number 21 of 2007 concerning the Criminal Act of Trafficking in Persons seems to be still unable to make perpetrators afraid and make them deterrent. One of the examples of cases of criminal acts of trafficking in persons is as stated in the Decision of the Stabat District Court Number 100/Pid.Sus/2020/Pn.Tgl where in this case the perpetrator has been legally proven to have committed a criminal act of trafficking in persons and was sentenced to imprisonment for 1 (one) year. ) years and 2 (two) months and a fine of Rp. 800,000,000 (eight hundred million rupiah) with the condition that if the fine is not paid, it will be replaced with 1 (one) month imprisonment. The method used in this research is the juridical-empirical research method by conducting sociological legal research and can also be referred to as field research, namely examining applicable legal provisions and what happens in reality in society by using primary and secondary legal research sources. and tertiary. Therefore, the results of the study show that in the decision based on Law No. 21 of 2007 the defendant was sentenced to imprisonment which is less relevant to what the defendant should have received in accordance with Law No. 21 of 2007 concerning the Crime of Trafficking in Persons. Therefore, the purpose of law in fulfilling the elements of justice, benefit and legal certainty has not been fully realized in this case.
Keywords: Human Trafficking, Trafficking in Persons, Evidence Theory.
Abstrak. Fenomena “human trafficking†dewasa ini semakin marak dilakukan dalam berbagai keadaan, terhadap berbagai level masyarakat dan modus yang semakin bervariasi. Human trafficking sudah sejak lama menjadi perhatian masyarakat. UU nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang nampaknya masih kurang mampu untuk membuat pelaku menjadi takut dan membuat mereka jera. Salah satu dari contoh kasus tindak pidana perdagangan orang adalah sebagaimana pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 100/Pid.Sus/2020/Pn.Tgl dimana dalam kasus ini pelaku telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan dijatuhi pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tida dibayarkan maka diganti kurugan 1(satu) bulan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis-Empiris dengan melakukan penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat dengan menggunakan sumber-sumber penelitian bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Maka dari itu hasil penelitian menunjukan bahwa dalam putusan tersebut berdasarkan Undang-Undang no 21 tahun 2007 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara yang kurang relevan dengan yang seharusnya terdakwa dapatkan sesuai dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu tujuan hukum dalam pemenuhan unsur keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum belum terwujud sepenuhnya dalam kasus ini.
Kata Kunci : Human Trafficking, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Teori Pembuktian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muntoha, Negara Hukum Indonesia, Kaukaba, Yogyakarta, 2003.
Louisa Magdalene Gandhi Lapian & Hetty A. Geru. Trafiking Perempuan dan Anak (Penanggulangan Komprehensif: Studi Kasus Sulawesi Utara). Jakarta, Yayasan Obor Indonesia 2006.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
10 Peel Institute on Violence Prevention. 2017. Human Trafficking Preliminary Literature Review.
Paul SinlaEloe, Op.Cit .
Herlien C. Kamea. 2016. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007. Lex Crimen, Vol. V, No. 2, Februari.
Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2017.
Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila (Yogyakarta: Media Perkasa, 2013).
Yati Nurhayati. 2013. Perdebatan Antara Metode Normatif dan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Krakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Al‟Adl, Volume V, Nomor 10 JuliDesember.
Ifrani. 2015. Disharmoni Pengaturan Tata Kelola Kawasan Hutan Di Indonesia. Jurnal Hukum Al‟Adl, Volume VII , Nomor 14 Juli-Desember.
Anita Handayani Nursamsi. 2007. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kajian Viktimologi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polwil Banyumas, Tesis Pada Program Magister Hukum Unsoed, Purwokerto.
Bambang Poernomo, Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Askara, Jakarta, 1982.
Rancangan KUHP Baru Tahun 2013.
Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.28624
   Â