Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas kepada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Deskhia Anaffisa, Nandang Sambas

Abstract


Abstract. Premeditated murder is usually not carried out alone but with the help of others. The verdicts against Saepuloh Ramdani Bin Atep, Dedi Setiadi Bin Atep and Dani Muhammad Ramadani Bin Engkur who were acquitted on the charges of accomplice to murder as charged against the defendants were not proven. Based on this background, the problems are : what was the legal basis for the judge in making the decision no. 412/Pid.B/ 2020/Blb, and how is the sense of justice in this decision. The purpose of this research is to find out what factors influence so that the birth of an acquittal to the assistant in the case of a criminal act of premeditated murder and to determine the sense of justice of the judge's decision. This is an empirical juridical research that examines the applicable legal provisions and what happens in reality in society by using primary, secondary and treasury legal materials. The results of this study indicate that: the factors that influence the birth of an acquittal in this case are the non-fulfillment of one of the elements contained in Article 56 paragraph (1) of the Criminal Code where the assistant in this Article was carried out before or at the time the crime was committed while the defendants were proven commit after the crime has occurred; The judge's decision in imposing an acquittal has fulfilled a sense of justice because the deed revealed in the trial that has been indicted against the Defendant was not legally and convincingly proven according to law so that the judge found the material truth, namely the Defendants were given a Free Decision (Virjspraak). 

Keywords : Inclusion, Free Award, Justice.

Abstrak. Pembunuhan berencana biasanya tidak dilakukan sendiri melainkan dibantu orang lain (penyertaan). Putusan terhadap Saepuloh Ramdani Bin Atep, Dedi Setiadi Bin Atep dan Dani Muhammad Ramadani Bin Engkur yang diputus bebas karena dakwaan pembantu pembunuhan sebagaimana yang sudah didakwakan terhadap para terdakwa tidak terbukti. Berdasarkan latar belakang tersebut diperoleh rumusan permasalahan yaitu apa yang menjadi dasar hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan No. 412/Pid.B/ 2020/Blb, dan bagaimana rasa keadilan dalam putusan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi sehingga lahirnya putusan bebas pada pembantu dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui rasa keadilan putusan hakim. Penelitian ini yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dimasyarakat dengan menggunakan bahan hukum primer, skunder dan tresier. Hasil penelitian ini menujukan bahwa: faktor yang mempengaruhi lahirnya putusan bebas pada perkara ini yaitu terdapat pada tidak terpenuhinya salah satu unsur yang terdapat pada Pasal 56 ayat (1) KUHP dimana pembantu pada Pasal ini dilakukan sebelum atau pada saat kejahatan itu dilakukan sedangkan para terdakwa terbukti melakukan setelah kejahatan itu terjadi; Putusan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas sudah memenuhi rasa keadilan karna akta yang terungkap dalam persidangan yang telah di dakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga hakim menemukan kebenaran materil yakni para Terdakwa diberikan Putusan Bebas (Virjspraak).

Kata Kunci : Penyertaan, Putusan Bebas, Keadilan.


Keywords


Penyertaan, Putusan Bebas, Keadilan.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rifa’I, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta, Sinar Grafika. 2011.

Andang Furqon, (Dkk), Pengantar Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Unisba Universitas Islam Bandung, Bandung 2005.

Iskandar Kamil, Kode Etik Profesi Hakim dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Code Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Makamah Agung RI, Jakarta, 2003.

Mustafa Abdulah dan Ruben Achmad, Intisari Pidana, Gahlia Inonesia, Jakarta, 1983.

Nanda Agung Dewantara, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Jakarta, Aksara Persada Indonesia, 1987.

Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Gahlia Indonesia, Bogor, 2009.

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Roeslan Saleh, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana, Askara Baru, Jakarta 1981.

W. J. S. Poerwandarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka 1976.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Ridwan Arifin, Arsitas Dewi Fatasya, “Kajian Hukum Atas Pembunuhan Berencana Yang Disertai Penganiayaan Dan Mutilasiâ€, JURNAL ILMU HUKUM: Fakultas Hukum Universitas Riau, 2019, Volume 8 Nomor 1.

Tommy J. Bassang, “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelnemingâ€, dimuat pada Jurnal Lex Crimen, Vol.IV, Nomor 5 juli 2015.

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.28605

Flag Counter     Â