Pembebasan Narapidana pada Masa Pandemi Covid 19 Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi

Teguh Rizkiawan, Dey Ravena

Abstract


Abstract. The COVID-19 pandemic has had a significant impact on people's lives in the world, including Indonesia. In response to this, the Indonesian government issued various policies. Minister of Law and Human Rights Regulation Number 10 of 2020 concerning Conditions for Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the Context of Prevention and Control of the Spread of Covid 19. However, this policy has drawn controversy in various circles. The purpose of this study is to find out how the implementation of Permenkumham number 10 of 2020 and how government policies fulfill the rights of prisoners. The approach method uses normative juridical, namely, by examining legal theories and laws and regulations related to this research, and using descriptive analysis research specifications. The data collection technique used is secondary data with primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data analysis used is qualitative analysis, namely by reviewing Permenkumham number 10 of 2020. In its implementation there are several problems, because it is not accompanied by policies of other institutions to deal with the problem of covid 19 and government policies are only limited to administrative requirements and do not have special provisions.

Keywords: Correctional instutions, Prisoners right, pandemic covid 19

Abstrak. Pandemi covid 19 telah membawa dampak signifikan kedalam kehidupan masyarakat didunia termasuk Indonesia. Merespon hal tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19. Namun kebijakan tersebut menuai kontroversi diberbagai kalangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan bagaimana kebijakan pemerintah dalam memenuhi hak-hak narapidana. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif yaitu, dengan menelaah teori-teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, serta menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang dipakai adalah analisis kualitatif yaitu dengan mengkaji permenkumham nomor 10 tahun 2020. Pada implementasinya terdapat beberapa masalah, karena tidak dibarengi dengan kebijakan lembaga-lembaga lainnya untuk menghadapi permasalahan covid 19 dan kebijakan pemerintah hanya sebatas syarat administratif tidak memiliki ketentuan-ketentuan khusus.

Kata kunci: Pemasyarakatan, Hak Narapidana, Pandemi Covid 19


Keywords


Pemasyarakatan, Hak Narapidana, Pandemi Covid 19

Full Text:

PDF

References


Mahrus Ali, Dasar – Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm.11.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Universitas Jakarta, Jakarta, 1958, hlm. 157.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020

Alexander Larry, dkk. “Crime and Culpability, A Theory of Criminal Lawâ€, New York: Cambridge University Press, 2009

Cnn Indonesia, Kemenkumham telah bebaskan 36554 napi di tengah wabah corona, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200411155847-20-492629/kemenkumham-telah-bebaskan-36554-napi-di-tengah-wabah-corona.

Kompas.com, Sederet Kasus Napi Kembali Berulah Ditangkap Polisi, https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/06100011/sederet-kasus-napi-yang-dibebaskan-kembali-berulah-dan-ditangkap-polisi?page=all

Prihastomo Wahyu Widodo, “virus corona terus menyebar ini 8 saran who untuk mencegah penularannyaâ€, Dikutip dari https://internasional.kontan.co.id/news/virus-corona-terus-menyebar-ini-8-saran-who-untuk-mencegah-penularannya

Trias Palupi Kurnianingrum, “Kontroversi Pembebasan Narapidan Ditengah Pandemi Covid 19†Dikutip dari “Info%20Singkat-XII-8-II-P3DI-April-2020-214.pdfâ€

Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.28197

Flag Counter     Â