Tanggung Jawab Kreditur pada Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online terhadap Debitur atas Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Ditinjau dari UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Inromasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract. As a result of the COVID-19 pandemic, many workers have been laid off, resulting in the loss of their usual income. Due to loss of income, many daily needs are not met. Borrowing loans online is the easiest way to get money compared to other ways, because borrowing and borrowing online has relatively easy conditions, namely only by filling in data and including a photo of personal identity, so many people are interested in using this method to get money for loans. make ends meet. The characteristics of these online borrowing loans are very similar to moneylenders because they do not have legality. In particular, the protection of borrowers' personal data in online loan services is regulated in POJK No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Borrowing-Lending Services, which is emphasized in Article 26 that the organizers are obliged and responsible for maintaining the confidentiality, integrity and availability of users' personal data and in their use must obtain approval from the owner of personal data unless otherwise specified by the provisions of the legislation. This study was conducted to determine the responsibility for unlawful acts committed by online lending and borrowing creditors against debtor losses due to misuse of debtor personal data and to find out what settlement efforts can be made by debtors for unlawful acts committed by illegal online loan companies against debtor losses due to abuse. debtor's personal data. By using the normative juridical method. Based on the results of this study, it is found that responsibility for unlawful acts is regulated in Article 1365 of the Civil Code which has the intention to return people who have suffered losses due to unlawful acts to their original state, at least returned to conditions that may be achieved by the victim if there is no act against law. The responsibilities of peer to peer lending providers are regulated in Article 37 of the Financial Services Authority Regulation Number 77 / POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. losses in unlawful acts according to the Civil Code, and efforts to resolve unlawful acts due to misuse of personal data can be pursued by litigation and non-litigation, in the litigation route the settlement can be carried out based on Article 32 in conjunction with Article 48 of Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
Keywords: Illegal Online Loans, P2P Lending, Personal Data
Abstrak. Akibat pandemi COVID-19 membuat banyak pekerja yang di PHK yang menyebabkan hilangnya pendapatan yang biasa diterima. Karena kehilangan pendapatan, banyak kebutuhan sehari-hari yang tidak terpenuhi. Pinjaman meminjam secara online merupakan cara yang paling mudah untuk mendapatkan uang dibandingkan dengan cara lain, karena pinjama meminjam secara online memiliki syarat yang relatif mudah yaitu hanya dengan mengisi data dan menyertakan foto identitas pribadi, sehingga banyak masyarakat yang tertarik menggunakan cara ini guna mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan. Karakteristik pinjaman meminjam secara online ini sangatlah mirip dengan rentenir karena tidak memiliki legalitas. Secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman online diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara wajib dan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kreditur pinjam meminjam secara online terhadap kerugian debitur akibat penyalahgunaan data pribadi debitur dan untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat dilakukan debitur atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan pinjaman online ilegal terhadap kerugian debitur akibat penyalahgunaan data pribadi debitur. Dengan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh, tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang memiliki maksud untuk sebisa mungkin mengembalikan orang yang menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada keadaan semula, setidaknya dikembalikan kekeadaan yang mungkin dicapai oleh korban apabila tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab dari penyelenggara peer to peer lending diatur dalam Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 / POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata, Dan Upaya penyelesaian atas perbuatan melawan hukum akibat penyalahgunaan data pribadi dapat ditempuh dengan jalur litigasi dan non litigasi, dalam jalur litigasi penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Pinjaman Online Ilegal, P2P Lending, Data Pribadi
ÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Raden dan Bambang, â€praktikfinansialteknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnisâ€, Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 1, No 3, Tahun 2019
Wawancara dengan Narasumber
Toto Tohir Suriaatmadja, “dasar-dasar tanggung jawab produsen dalam hukum perlindungan konsumenâ€, Jurnal Repertorium, Vol 5, No. 1, 2018, Bandung, Hlm. 9
Nurul Rahmayani, “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesiaâ€, PAGARUYUAN Law Journal, Vol 2, No 1, 2018, Hlm 31
Darman, “ Financial technology (FinTech): karakterisitik dan kualitas pinjaman pada peer to peer lending di Indonesiaâ€, Jurnal Manajemen Tekonologi, Vol 18, No 2, Bandung, 2019, Hlm 131
Istiqamah, “Analisis pinjaman online oleh fintech dalam kajian hukum perdataâ€, Jurnal Jurisprudence, Vol 7. No 2, Makasar, Desember 2019, Hlm 297
https://www.investree.id/id/how-it-works/interest-rate-fee diakses pada tanggal 4 Desember 2018 pukul 23.20
Retno Sari Dewi, “Analisis Pinjaman Online†Jurnal Universitas Tulungagung, 2019 , Tulungagung, hlm 3-5
Bernadheta Aurelia, Loc. cit.Rosdalina Bukido, “Urgensi Perjanjian dalam Hubungan Keperdataanâ€, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 7, No. 2, 2009, Manado, Hlm. 1
Hetty Hasaanah, “Analisis hukum tentang perbuatan melawan hukum dalam transaksi bisnis secara online (e-commerce) berdasarkan burgerlijke wetboek dan undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronikâ€,Jurnal wawasan hukum, Vol 32, No 1, 2015, Hlm 48
Merry Tjoanda, “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4, Hlm 44
Bachtia & Tono Sumarna, “Pembebanan tanggung jawab perdataâ€, Jurnal Yudisial, Vol 11, No 2, Agustus 2018, Hlm 213
Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27607
   Â