Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Kasus Pinjaman Online Ilegal (Fintech Lending Ilegal) pada Masa Pandemi Covid-19 Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract.At this time of the corona virus (Covid 19) pandemic, illegal online loan services (pinjol) are emerging. Illegal online loans take advantage of the economic difficulties of people affected by the corona virus outbreak. Illegal online loans (pinjol) that are not registered with the Financial Services Authority (OJK). If calculated since 2018, then until 2020, a total of 2406 illegal pinjol have been found. Violations after violations continue to occur, and as if allowed to roll in the community to disrupt productivity and comfort of life that is getting worse and more widespread. Based on the results of the study, it is known that this online loan case hacking personal data is an act that violates the law. The perpetrator is a debt collector who intentionally spreads personal data in the form of personal identity which is spread by irresponsible parties.
Keywords :Â Illegal Online Loans, Personal Data, Borrow
Abstrak. Di saat pandemi virus corona (Covid 19) ini, layanan pinjaman online (pinjol) ilegal marak bermunculan, Pinjaman online ilegal memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat wabah virus corona. Pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dihitung sejak tahun 2018, maka hingga tahun 2020, sudah ditemukan total 2406 pinjol ilegal. Pelanggaran demi pelanggaran terus saja terjadi, dan seakan dibiarkan bergulir di masyarakat hingga mengganggu produktifitas dan kenyamanan hidup yang semakin parah dan meluas. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kasus pinjaman online retas data pribadi ini adalah suatu tindakan yang melanggar hukum. Pelaku adalah debtcollector yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi yang berupa identitas diri yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci :Â Pinjaman Online Ilegal, Data Pribadi, Pinjol
ÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Ryan Randy Suryono, Betty Purwandari, Indra Budi. Peer to Peer (P2P) Lending Problems and Potential Solutions: A Systematic Literature Review. The Fifth Information Systems International Conference 2019. Procedia.
Daniar Supriyadi. 2017. “Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannyaâ€.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59cb4b3feba88/data-pribadi-dan-dua-dasar-legalitaspemanfaatannya-oleh--daniar-supriyadi/.
Pasal 3 Ayat (1-3) RUU Perlindungan Data pribadi
www.ojk.go.id
Daniar Supriyadi. 2017. “Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannyaâ€.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press. Jakarta, 1984, hlm 133.
Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
Wardhani Karenina Aulery Putri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 21-31
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27592
   Â