Perlindungan Hukum terhadap Korban Orderan Fiktif Ojek Online Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract. Fictitious orders are unilateral cancellations made by consumers, namely consumers ordering services from Go-Food, even though at that time the driver was queuing for their order, or even the food had been purchased by the driver. This is certainly very detrimental to Go-Food drivers in terms of time, energy, and money. But they can't ask for compensation. This research was conducted to find out the legal protection for victims of fictitious online motorcycle taxi orders and to find out criminal countermeasures against fictitious online motorcycle taxi orders related to Law No.19/2016 concerning Amendments to Law No.11/2008 concerning Information and Electronic Transactions with using the normative juridical method. Based on the results of this study, the crime of counterfeiting fake orders in online motorcycle taxis is an act that results in intentional emergence that results in misery including threats to commit acts, coercion, or deprivation of liberty against the law in the personal and communication sphere, this is regulated in the Information and Electronic Transactions Law, especially in Article 35 in conjunction with Article 51. Criminal tackling or criminal policy is divided into penal efforts and non-penal efforts, penal efforts are repressive efforts (suppressione, radication, suppression) after a crime has occurred, while non-penal efforts are efforts to overcome crime that are more focused.
Keywords : Legal Protecion, Online ojek, Fictitious Order, Law of Information and Electronic Transactions .
Abstrak. Orderan fiktif adalah pembatalan sepihak yang dilakukan konsumen yaitu konsumen memesan jasa dari Go-Food, padahal saat itu driver sedang mengantri orderan mereka, atau bahkan makanan sudah dibeli oleh driver. Hal ini tentu sangat merugikan para driver Go-Food dalam hal waktu, tenaga, dan uang. Namun mereka tidak bisa meminta ganti rugi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban orderan fiktif ojek online dan mengetahui penanggulangan pidana terhadap orderan fiktif ojek online dihubungkan dengan UU No.19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, Tindak pidana dalam pemalsuan orderan palsu dalam ojek online adalah perbuatan yang berakibat timbulnya kesengajaan yang berakibat timbulnya kesengsaraan termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasaan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup pribadi dan komunikasi hal ini diatur dalam UU ITE khusunya dalam pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE. Penanggulangan pidana atau kebijakan kriminal dibagi menjadi upaya penal dan upaya non-penal, upaya penal adalah upaya–upaya yang sifatnya repressive (penindasan, pemberantasan, penumpasan) setelah kejahatan terjadi, sedangkan upaya non-penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang lebih menitikberatkan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ojek Online, Orderan Fiktif, UU ITE.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Edmon Makarim, 2013, Notaris & Transaksi Elektronik, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
A. Qirom Samsudin M, Sumaryo E., Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum, Liberti, Yogyakarta, 1985.
Soejono D,Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung, 1976.
Barda Nawawi Arief, 2008, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penusunan Konsep KUHP Baru), Kwncana Prenada Media Group, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rapai Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit: Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mardjono Reksodiputro, Penanggulangan Masalah Preman dari Penegakan Kriminologi(suatu tanggapan) di muat dalam Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol I, No. 1/1998.
https://www.sindikat.co.id/blog/order-fiktif-gojek-pelanggan-perjanjian-kerja-pmh-penipuan
Randy P.F Hutagaol, Tribun-Medan.com, “Viral orderan fiktif driver ojol†https://medan.tribunnews.com/2020/01/23/viral-orderan-fiktif-udang-keju-driver-ojol-tanggung-rp-525-ribu-polisi-lacak-si-pemesan-masih-smp?page=all,
Dendi Romi, “Order fiktif, ini penjelasan gojekâ€, Sumeks.co, diakses dari https://sumeks.co/order-fiktif-ini-penjelasan-gojek/.
Jatim.tribunnews.com/amp/2017/07/12/driver-ojek-0nline-ini-berani-cancel-orderan-di-depan-pelanggan-alasannya-bikin-netizen-salut
Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27576
   Â